Ogah Repot, 100 Money Changer di Yogyakarta Terancam Ditutup

Ke-100 money changer itu masih diberikan tenggat waktu hingga 7 April 2017 sebelum benar-benar ditutup paksa.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 08 Feb 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 11:03 WIB
money changer
money changer

Liputan6.com, Yogyakarta - Lebih dari 100 money changer atau tempat penukaran valuta asing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam ditutup. Penutupan dilakukan dengan catatan apabila sampai 7 April 2017 mendatang tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah money changer berizin di Yogyakarta baru 15 tempat. Sementara, lebih dari 100 masuk kategori ilegal.

"Itu berdasarkan aturan baru, mulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 7 April 2017 kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) harus mendaftarkan diri ke BI dan pendaftarannya gratis," ujar Deputi Kepala Kantor BI Perwakilan DIY Hilman Tisnawan, Selasa, 7 Februari 2017.

Dia menjelaskan, ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam Peraturan BI No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Adapun persyaratan pendaftaran money changer di Yogyakarta adalah badan hukum berbentuk PT dan memiliki modal minimal Rp 100 sampai Rp 250 juta tergantung lokasi usaha. Izin akan keluar tidak lebih dari 100 hari kerja.

Ia menuturkan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan money changer tersebut tidak mendaftarkan diri, BI akan menindak tegas. Salah satunya menutup money changer dimaksud dan melakukan tindakan hukum.

Status legal money changer, Hilman menambahkan, diperlukan sebagai upaya pengawasan dan kontrol. Pasalnya, disinyalir kegiatan penukaran uang asing banyak disalahgunakan untuk kejahatan terorisme, narkoba, trafficking, pencucian uang, dan sejenisnya.

"Kasus di Jogja belum ada, yang kemarin itu kasus di Batam nilainya sampai triliunan, masih dalam penyelidikan lebih lanjut tindak pidananya masuk pencucian uang," ucap Hilman.

Lebih jauh Hilman menerangkan, saat itu sudah ada 20 penukaran valuta asing yang berniat mendaftarkan diri ke BI.

Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) DIY Edi Sulistyono mengatakan, sudah menyosialisasikan aturan itu ke tempat-tempat money changer yang ada di Yogyakarta. Persoalannya, tutur dia, kebanyakan pelaku usaha menganggap prosedur setelah izin diberikan dianggap menyulitkan, karena harus memberikan laporan bulanan, pajak, dan sebagainya.

Ia juga mengungkapkan, terjadi penurunan jumlah money changer di Yogyakarta pascaaturan baru itu diberlakukan. "Dulu ada 200-an, sekarang berkisar 100-an," kata Edi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya