Liputan6.com, Probolinggo - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pembunuhan dan penipuan. Sidang tersebut melibatkan jaksa senior sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo pada jam 10 pagi tadi," tutur Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Mariana saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (9/2/2017).
Richard mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji dan Asisten Pidana Umum Kejati Tjahjo Aditomo yang telah ditunjuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang menjadi JPU-nya adalah Pak Waka (Wakajati), Pak Asisten (Aspidum). Bisa juga Kepala Kejari Probolinggo menjadi JPU. Berdasarkan surat edaran dari Kejagung, apabila ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar diharapkan jaksa senior menjadi JPU," ujar Richard.
Advertisement
Baca Juga
Richard menyampaikan, terdakwa Dimas Kanjeng dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya yang berlokasi di Jalan Medaeng, Waru, Sidoarjo, pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB menuju Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
"Nanti setelah selesai persidangan, terdakwa Dimas Kanjeng akan dibawa kembali dan tetap ditahan di Rutan Medaeng," ucap Richard.
Pengacara Absen, Sidang Ditunda
Namun, sidang perdana Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, akhirnya ditunda. Sebab, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
"Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang JPU Kejati Jatim, seperti dilansir Antara.
Usman menjelaskan untuk sidang penipuan dan penggelapan, kasusnya seharusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang.
"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama," ujar dia.
Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan.
Pengawalan Taat Pribadi ini tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa bulan yang lalu. Saat itu Taat Pribadi dimasukkan ke mobil barracuda dengan alasan keamanan.
Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat Brimob. Sesampainya di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.
Selama perjalanan itu, Taat Pribadi tersenyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Wajahnya tampak segar dengan rambut klimis yang menjadi ciri khasnya. Dia pun mau diajak komunikasi meski sedikit irit menjawab.
"Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi?" tanya salah seorang jaksa. "Alhamdulillah baik. Seperti apa yang Anda lihat saat ini," jawab Dimas Kanjeng.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Taat Pribadi dikawal anggota Sabhara Polres Probolinggo. Dia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali Taat Pribadi tersenyum di kursi pesakitan. Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan agar sidang ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukumnya.
Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sepekan persidangan itu dan memberi kesempatan terdakwa Dimas Kanjeng menghadirkan penasihat hukumnya.
Kasus Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng yang juga guru besar Padepokan Dimas Kanjeng sebelumnya menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya. Selain itu, ia dijerat kasus penipuan dengan pelapor warga Jember.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menyerahkan dua berkas kasus Dimas Kanjeng kepada JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka Taat Pribadi dan barang bukti untuk perkara pembunuhan sekaligus penipuannya," ucap Barung saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait perkembangan kasus Dimas Kanjeng di Surabaya, Rabu, 11 Januari 2017.
Barung menjelaskan, selain pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng bersama rekannya yaitu tersangka Vijay dan Karmawi juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, untuk kasus TPPU, masih dalam tahap penyidikan.
Advertisement