Liputan6.com, Bandung - Komplotan spesialis perampokan rumah diringkus aparat Polsek Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu, 29 Januari 2017. Mereka batal menguras harta benda pemilik rumah lantaran mendengar lantunan ayat suci Alquran dan azan subuh.
Kapolsek Gedebage Kompol Eli Herlina mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Gedebage. AD melaporkan rumahnya dibobol maling dan kehilangan satu sepeda motor.
Berbekal laporan dan petunjuk pemilik rumah, polisi langsung melacak keberadaan para perampok berdasarkan. Menurut Eli, salah satu pelaku berinisial JA merupakan mantan pegawai si pemilik rumah.
"Kita langsung melacak, ternyata ada di Bogor, kemudian koordinasi dengan Polres Bogor untuk menangkap para pelaku pada Rabu, 1 Februari 2017," ucap Eli di Kantor Polsek Gedebage, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga
Namun, imbuh dia, salah satu terduga perampok mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi menembak kakinya untuk melumpuhkan.
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya JA mengajak GU, TP, dan EJ, untuk merampok. Adapun rumah yang menjadi target kejahatan mereka adalah milik mantan majikan JA.
"JA yang merupakan mantan pegawai AD mengajak tiga pelaku lainnya, GU, TP, dan JA untuk merampok rumah. Mereka targetnya rumah AD ini. Karena informasi dari JA, pemilik rumah ini baru jual tanah dan banyak uang," tutur Eli.
Mereka pun merencanakan merampok harta yang ada di rumah AD pada Minggu, 29 Januari 2017, pukul 04.00 WIB. Namun, niat para perampok tersebut sempat batal karena kaget mendengar lantunan ayat suci Alquran dan azan subuh dari masjid tak jauh dari situ.
"Mereka sudah berada di dalam rumahnya. Karena mendengar suara azan subuh dan suara mengaji, mereka akhirnya buru-buru. Sebelum kabur, mereka melihat ada motor tidak dikunci stang dan akhirnya dibawa motornya," Kompol Eli memungkasi.
Sementara itu, JA mengaku telah mengenal ketiga pelaku yang sama-sama merupakan warga Kota Bogor. Setelah keluar kerja di rumah AD, dia pun mengajak ketiga rekannya untuk menghabisi harta mantan majikannya.
"Rencana mau ngerampok lalu ngajak mereka. Tahu Pak Haji (AD) baru jual tanah. Kenal mereka sudah dari Bogor, bareng ke sini pakai mobil sewaan. Dulu kerja sama Pak Haji setahun, kerja bantu-bantu," AJ mengungkapkan.
Atas perbuatan mereka, komplotan spesialis perampokan rumah tersebut dijerat Pasal 363 ayat ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Advertisement