Liputan6.com, Surabaya - Caesar Risky Priambodo (21) harus menghadapi proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya, Jawa Timur karena dugaan penganiayaan. Warga Jalan Pacar Keling, Surabaya itu ditangkap setelah bacok tetangganya, Ardiyan Bagus Saputra(21), warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, pelaku dan korban sebenarnya saling berteman. Namun, ejek-mengejek antarmereka memancing emosi Caesar hingga tak terkendali. Ejekan itu kemudian berujung bacokan kepada Ardiyan.
"Saat itu, pelaku dikatakan oleh korban sering gonta-ganti pasangan dan selalu diajak tidur oleh pelaku. Dan tidak terima dikatakan seperti itu, pelaku emosi lalu membacok korban sebanyak tiga kali," tutur David, di Markas Polsek Tambaksari, Kamis, 23 Februari 2017.
Setelah membacok dengan golok, Caesar lalu melarikan diri. Sementara, korban mengalami luka di bagian kepala.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di sekitar pasar burung, Jalan Indrakila pada Kamis, 2 Februari 2017. "Saat itu, kami hanya mendapati korban dengan kepalanya yang luka serius," kata Kapolsek.
Advertisement
Baca Juga
Tak berapa lama, polisi berhasil menangkap Caesar di tempat kerjanya sebagai penjaga warung kopi. Kepada polisi, ia mengaku merasa difitnah oleh korban. Ia juga malu fitnahan itu menjadi perbincangan orang sekampungnya.
"Saya tidak terima. Itu namanya saya difitnah. Karena akibat dari fitnah itu saya jadi omongan orang-orang sekampung," kata Caesar di Mapolsek Tambaksari.
Kini, Caesar diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari. Polisi juga mengamankan golok yang dipakai membacok korban. Tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.