Liputan6.com, Semarang Masih ingat kasus bunuh diri bapak yang mengajak anaknya? Kasus itu sekarang sudah disidangkan. Terdakwanya, David Nugroho, warga Jomblang Perbalan, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang.
Dalam sidang yang digelar Selasa 28 Februari 2017, jaksa dari Kejari Semarang, Andita Rizkianto, menjeratnya dengan pasal berlapis. David didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perbuatan sebagaimana pasal 5 juncto pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23/ 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa ini dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa ini diancam maksimal dengan hukuman mati," kata Jaksa Andita usai pembacaan dakwaan dalam sidang yang diketuai hakim Suranto.
Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa David Nugroho melakukan upaya bunuh diri mencekoki kedua anaknya dengan racun serangga di rumahnya Jomblang Perbalan pada Selasa, 8 November 2016 sekitar jam 03.00.
Hal itu dipicu adanya masalah rumah tangga atau dengan isterinya, Dian Kumara Dewi. Awalnya, terdakwa merasa frustasi karena mencari isterinya, Dian Kumala Dewi yang tinggal di Gergaji, Lempongsari, Semarang tidak pernah ketemu.