Fakta di Balik Video Penganiayaan Bapak Tua oleh 3 Pemuda

Dua dari tiga penganiaya bapak tua itu ternyata anak kandung korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Mar 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 11:01 WIB
Video Penganiayaan Bapak Tua
Ilustrasi penganiayaan bapak tua.

Liputan6.com, Surabaya - Sebuah video yang menampilkan tiga pemuda memukuli seorang laki-laki tua yang sedang memikul sesuatu beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi penganiayaan para pemuda itu dikecam banyak orang. Polisi kemudian meresponsnya dengan menangkap para penganiaya tersebut.

Para penganiaya itu diketahui bernama Arif Kurniawan (24) dan Krise Meilayani (21). Keduanya merupakan anak kandung dari korban, Sukiyat. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Febry Andika, yang merupakan teman mereka.

"Setelah video penganiayaan beredar dan menjadi viral, kurang dari satu jam, anggota kami berhasil menangkap tiga pelaku," tutur Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (3/3/2017).

Video penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Desa Cengkong, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

"Dari hasil pemeriksaan, video yang beredar merupakan kejadian pada November 2015. Belum diketahui siapa yang merekam dan mengunggah video penganiayaan mereka di media sosial," kata Kapolres.

Korban disebut mengalami gangguan jiwa dan sering berjalan keluar rumah tanpa arah, bahkan merusak hingga mengambil barang milik warga lain. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia karena sakit sekitar tiga bulan lalu," ucap Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu berawal setelah Arif mendapat keluhan dari tetangga bahwa ayahnya sedang merusak tanaman bunga dan tanaman cabai serta mengambil jemuran milik tetangga. Tetangga mereka memintanya untuk mengajak pulang ayahnya yang mengalami gangguan jiwa.

Mendapat keluhan tetangga, Arif bersama adiknya bernama, Krisye, dan dibantu seorang temannya, mengajak ayahnya pulang dengan cara dipaksa. Namun, ayahnya tidak mau diajak pulang hingga mereka kesal dan memukuli korban.

"Pada waktu itu, bapak berada di rumah tetangga merusak tanaman. Kemudian, tetangga memanggil kami untuk mengambil bapak. Saya bersama adik mengajak bapak untuk pulang," kata Arif kepada Kapolres.

Pihaknya saat ini telah memeriksa salah satu anak korban secara mendalam karena diduga berpotensi mengalami gangguan jiwa. Dua penganiaya lainnya menjalani hukuman wajib lapor.

"Kami sudah berkordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait salah satu pelaku yang berpotensi mengalami gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku lain menjalani wajib lapor," ujar Donny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya