Liputan6.com, Sikka - Warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Forum Peduli Kebenaran Masyarakat (FPKM) Desa Kolisia menuntut Bupati Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, segera menghukum Kepala Desa Kolisia berinisial EB, yang tertangkap basah mesum dengan guru. Mereka menilai bupati melindungi kepala desa.
Untuk mendesak Bupati, massa FPKM Desa Koalisia mendatangi Kantor Bupati Sikka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Senin, 6 Maret 2017.
Aleksander Leksi, anggota FPKM, mempertanyakan mengapa keputusan bupati untuk kepala desa tak kunjung ditetapkan. Warga Kolisia yang merasa resah mencurigai ada hal-hal yang kurang beres di balik persoalan perselingkuhan Kepala Desa Kolisia.
Advertisement
Padahal sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Aleksander, EB mengakui perbuatannya bahwa berzina dengan guru. BAP sudah diteken kepala desa dan diserahkan kepada Bupati Sikka.
"Kedatangan warga untuk menanyakan ada apa dengan Bupati Sikka sehingga sampai saat ini belum ada keputusan atas sebuah kasus amoral yang sudah jelas dan masih pantaskah dilindungi," kata Aleksander.
Baca Juga
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29, kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penangkapan Kepala Desa Kolisia oleh Satpol PP dinilai memicu keresahan masyarakat yang dipimpinnya.
"Bagaimana mungkin pelaku zina mampu menyelesaikan persoalan moral di wilayahnya. Bahkan, membantah berita tersebut dan berkilah bahwa itu hanya fitnah terhadap dirinya," kata Aleks.
Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera membantah melindungi Kades Kolisia. "Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melindungi kepala desa yang bersalah. Tetapi, saya juga tidak boleh gegabah dalam menjatuhkan hukuman," ujar dia.
Dia mengatakan harus ada dasar yang kuat berdasarkan hukum positif, atau melanggar aturan atau undang-undang. Saat ini, pemerintah masih mengkaji.
"Jadi, tidak benar kalau saya melindungi, apalagi dikaitkan dengan politik 2018, saya tidak urusan dengan politik dengan kasus kepala desa Kolisia," ujar Ansar.
Dia menjelaskan, kasus yang menimpa Kepala Desa Kolisia Emanuel Budu adalah murni karena tidak terbukti secara hukum positif ataupun hukum adat.
Hal itu karena kasus kepala desa Kolisia merupakan delik aduan sesuai hukum positif. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan, baik istri Kepala Desa Kolisia ataupun wanita yang ditemukan sekamar oleh Pol PP selaku korban.
"Karena tidak ada celah di hukum positif, maka saya sarankan untuk diselesaikan secara adat. Kalau disetujui, pemerintah siap memfasilitasi,"kata Ansar Rera.
Dia berjanji akan segera mengkaji berdasarkan rujukan dan acuan dasar dalam menjatuhkan sanksi berupa peringatan, teguran pertama, kedua dan ketiga, serta sanksi pemberhentian dari kepala desa.
"Kalau saya salah menjatuhkan sanksi, maka saya yang akan disalahkan. Saya mengajak seluruh masyarakat Kolisia untuk menahan diri dan bersabar untuk menunggu keputusan itu. Yang jelas akan diberikan teguran keras dan kalau dia mengulangi langsung diberhentikan," kata bupati.
Sebelumnya, anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka mengamankan pasangan mesum di sebuah kamar kos. Pasangan mesum itu adalah Kepala Desa Kolisia, EB (41), dan pasangan selingkuhnya yang seorang guru di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BSR (35).
Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di RT 003/RW 05 Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Kamis 16 Februari 2017. EB dan BSR diciduk setelah dilaporkan pemilik kos, Petrus Pare yang merasa risih dengan tingkah laku pasangan mesum tersebut.
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin membenarkan penangkapan tersebut. "Begitu ada laporan, saya bersama tujuh anggota saya pergi ke lokasi untuk lakukan penangkapan," ujar Yosef kepada Liputan6.com.
Yosef mengungkapkan, ketika sampai di kos milik Petrus Pare, pintu kamar kos langsung diketuk oleh anggotanya. Namun baru ada respons dari EB selang lima menit kemudian.
EB kemudian membuka pintu dengan hanya bertelanjang dada, sementara BSR hanya di dalam kamar dengan posisi duduk di atas tikar. Kemudian, EB disuruh anggota untuk memakai baju lalu digiring menuju mobil dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
"Saat kami tanya, kades ini mengaku perempuan itu istrinya. Tapi setelah diminta menunjukkan identitasnya, EB langsung bilang kalau itu bukan istrinya. Lalu saya perintahkan untuk borgol EB dan bawa mereka ke kantor untuk diinterogasi," kata Yosef.
Hasil pemeriksaan penyidik mengatakan bahwa EB dan BSR bukan pasangan sah. Mereka mengaku sudah menjalin asmara dibumbui aksi mesum selama enam bulan.
Â