Jawaban Wali Kota untuk Tuntutan Mahasiswa Akper Tegal

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno meminta mahasiswa Akper Tegal tak lagi unjuk rasa dan turun ke jalan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 24 Mar 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 15:21 WIB
Kompromi Wali Kota Sikapi Polemik Akper Tegal
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno meminta mahasiswa Akper Tegal tak lagi unjuk rasa dan turun ke jalan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Tegal - Perjuangan ratusan mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Kota Tegal dalam sebulan belakangan yang meminta kampusnya tidak ditutup Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mulai menemukan titik terang.

"Wali Kota Tegal telah menandatangani surat permohonan bergabungnya Akper Kota Tegal dengan Kemenkes," ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Suharjo, Rabu, 23 Maret 2017.

Ia menerangkan, sesuai dengan komitmen awal yang disampaikan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno saat beraudiensi dengan mahasiswa Akper Kota Tegal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tegal tidak akan menutup Akper tersebut.

Menurut Suharjo, langkah tersebut diambil setelah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/820/Bangda tanggal 17 Februari 2017 perihal Percepatan Proses Peralihan Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemda (Pitkesda).

Menurut dia, keputusan itu bukan karena tekanan mahasiswa, anggota DPRD, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), tapi berdasarkan aturan dan hasil konsultasi dengan kementerian terkait.

Selain itu, kata dia, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan petunjuk dari hasil pertemuan wali kota dengan Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo dan BPP SDM Kemenkes serta hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 20 Maret 2017 yang memberikan info akurat bahwa Akper milik Pemkot Tegal masih berada di Kemenkes.

"Surat tersebut ditandatangani wali kota juga karena sudah melewati tahapan mekanisme serta aturan yang berlaku," ucap dia.

Berdasarkan arahan dan sinkronisasi data dari Kemenkes dan Kemenristek Dikti serta Kemenko PMK itulah, wali kota akhirnya memutuskan Akper milik Pemkot Tegal bergabung dengan Kemenkes yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Wali Kota Tegal No 421.5/005 perihal Permohonan Penggabungan Akper Pemerintah Kota Tegal ke Kementerian Kesehatan RI tertanggal 20 Maret 2017.

Adapun surat permohonan tersebut, kata Suharjo, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan dengan visitasi dan langkah-langkah lanjutan. Dengan adanya keputusan ini, sambung dia, wali kota berharap tidak ada lagi aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Akper.

"Mahasiswa sekarang ini lebih baik kembali fokus belajar agar lulus menjadi perawat yang berkualitas dan professional sesuai yang diharapkan keluarganya masing-masing," kata Suharjo.

Mahasiswa Mogok Kuliah

Kompromi Wali Kota Sikapi Polemik Akper Tegal
Ratusan Mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Kota Tegal Jawa Tengah, mogok mengikuti Ujian Tengah Semester (TUS) dan memilih untuk turun ke ke jalan berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Tegal, Selasa, 14 Maret 2017. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Dalam beberapa kali kesempatan, ratusan Mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Kota Tegal Jawa Tengah, mogok mengikuti Ujian Tengah Semester (TUS) dan memilih untuk turun ke ke jalan berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Tegal, Selasa, 14 Maret 2017.

Mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan tuntutan dan kecaman kepada Wali Kota Tegal agar kampusnya tidak ditutup. Mahasiswa juga membagikan pamflet dan aksi bersujud bersama agar Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno tidak menutup Akper Pemkot Tegal.

Mereka juga meminta agar wali kota segera menandatangani dan mengirim surat persetujuan penggabungan kampus mereka dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan surat edaran Kemendagri dan keluarnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Akper Pemkot Tegal yang merupakan pendidikan tinggi milik pemerintah daerah, diarahkan oleh Ombudsman untuk segera mengatur kelembagaanya.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah sudah tidak berwenang mengelola perguruan tinggi melainkan pemerintah pusat. Sehingga, ada tiga alternatif solusi yakni bergabung dengan Kemendiknas, Kemenkes atau ditutup.

Mahasiswa menyesalkan sikap Wali Kota Tegal memilih untuk ditutup kampus milik Pemkot tersebut. Sejumlah mahasiswa mengatakan jika kampus Akper benar-benar ditutup oleh Walikota Tegal, harapan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan musnah.

"Kami turun ke jalan untuk berunjuk rasa ini karena permasalahan pelik Akper yang akan ditutup Pemkot Tegal. Kami bersujud bersama meminta permohonan kepada Walikota agar Akper tidak ditutup," ucap penanggung jawab aksi, Tri Fajar Anggraeni.

Mahasiswa lainnya, Nur Haifa menjelaskan lewat pamlet mahasiswa menyuarakan bahwa Akper harus dilanjutkan, jangan ditutup. Berdasarkan kajian, kata dia, jalan terbaik bagi Akper adalah dimerger ke Kemenkes.

Menurut dia, aksi mogok kuliah merupakan bentuk keprihatinan semua mahasiswa, karena belum jelasnya kelanjutan proses merger ke Kemenkes.

Bahkan, kata dia, jika dipaksakan untuk mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar, hasilnya juga tidak akan maksimal mengingat kebijakan Pemkot Tegal dinilai belum konsisten.

"Aksi mogok kuliah, kami lakukan hingga ada jaminan dari wali kota untuk menyetujui permohonan merger dengan Kemenkes," ujar Fajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya