Liputan6.com, Garut - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja di Garut, dilansir Antara, Jumat, 24 Maret 2017.
Ia menuturkan kasus perdata yang berujung gugatan terhadap ibu kandung bernama Siti Rokayah (83) itu berawal dari masalah utang piutang. Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta, merupakan subjek yang perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan.
"Atas kasus itulah, kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," kata dia.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," kata dia.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," kata dia.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Siti Rokayah (83), warga Kecamatan Garut Kota digugatoleh Yani Suryani, anak kandung Siti, beserta suaminya Handoyo Adianto, warga Jakarta Timur.
Kasus yang menjerat Siti Rokayah terjadi karena utang piutang antara anak-anak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta.
November 2016 lalu, Handoyo, suami Yani, kembali mempermasalahkan utang piutang itu hingga ke meja hijau. Giliran sang ibu yang digugat Yani dan Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebenarnya keluarga telah mengupayakan jalan damai kasus anak tuntut ibu ini. Namun, sang anak tetap menggugat ibunya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Garut.