Hormati Nyepi, Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan Malam

Pemkot Makassar telah menyebarkan surat edaran penutupan sementara kepada semua pemilik usaha hiburan malam.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Mar 2017, 23:01 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 23:01 WIB
Hari Raya Nyepi, Pemkot Makassar Tutup Hiburan Malam 3 Hari
Hari Raya Nyepi, Pemkot Makassar Tutup Hiburan Malam 3 Hari

Liputan6.com, Makassar - Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam. Penutupan tempat-tempat hiburan itu dilakukan untuk menghormati umat Hindu dalam merayakan Nyepi.

"Mulai besok seluruh THM (Tempat Hiburan Malam) tak boleh ada buka atau melakukan aktivitas," kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, Senin (27/3/2017).

Untuk mendukung upaya tersebut, kata dia, pihaknya telah menyebarkan surat edaran penutupan sementara kepada semua pemilik usaha THM. Terbitnya surat edaran tersebut diakuinya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

"THM akan ditutup selama tiga hari, sehari sebelum dan sesudah hari raya Nyepi," ujar dia.

Dalam aturan Perda Kota Makassar, kata dia, diterangkan usaha apa saja yang diminta untuk tidak beraktivitas sementara dalam rangka menghormati perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya Nyepi kali ini. Di antaranya usaha pariwisata dan hiburan lainnya.

"Jadi selama edaran ini diterima, kita berkewajiban melakukan pengawasan pelaksanaannya dan diharapkan pelaku usaha yang dimaksud diantaranya panti pijat, bar, karaoke, diskotik, dan klub malam untuk mematuhi aturan tersebut," jelasnya.

Ia berharap kepada para pelaku usaha yang dimaksud tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada demi menghormati perayaan Hari Raya Nyepi di Makassar.

"Jika terbukti melanggar akan diberikan teguran tertulis, pembatasan usaha dan pencabutan usaha, dan penertiban akan dilakukan Satpol PP selaku ketua Tim Penegakan Perda,” ujar Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya