Liputan6.com, Magelang - Dalam hitungan jam, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan siswa kelas I SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad. Polisi telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan di sekolah favorit di Magelang, Jawa Tengah, tersebut.
Tersangka itu tak lain merupakan rekan korban sesama siswa SMA Taruna Nusantara berinisial AMR (16). Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil visum.
Baca Juga
"Pemeriksaan pada 16 saksi, yaitu 13 dari siswa dan 3 dari pamong. Ditambah saksi dari kasir salah satu supermarket di Magelang. Tersangka berinisial AMR berusia 16 tahun. Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik sekitar pukul 21.30 pada Jumat (31/3) kemarin," ujar Condro Kirono dalam jumpa media di Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).
Advertisement
Kapolda mengungkapkan kronologi kejadian itu. Pembunuhan terjadi pada pukul 03.30 WIB. Ia mengatakan, sekitar pukul 03.00 WIB, AMR bangun dan mengamati situasi di sekitar asrama SMA Taruna Nusantara.
"Setelah mengamati situasi aman, dia langsung melakukan aksinya. Pembunuhan dilakukan pukul 03.30 WIB. Jadi, korban dibunuh saat tidur," ujar dia.
Menurut Kapolda, motif pembunuhan itu adalah sakit hati. Tersangka diketahui telah beberapa kali mencuri buku tabungan. Aksi tersangka itu diketahui korban. Korban sendiri berkali-kali sudah mengingatkan perilaku buruk tersangka.
Motif lainnya adalah masalah pinjaman ponsel. Tersangka sempat meminjamkan ponselnya kepada korban. Padahal, peraturan di SMA Taruna Nusantara tidak membolehkan para siswa, termasuk anak kelas X, membawa ponsel selama berada di lingkungan sekolah.
Aturan itu ketat diberlakukan pihak sekolah dengan menggelar razia ponsel rutin. Ponsel tersangka yang sedang dipinjam Krisna juga tak luput dari razia sekolah.
"Karena ponsel dirazia, tersangka meminta korban mengurus ponsel itu, tapi korban tidak mau. Akhirnya dengan gumpalan sakit hati itu, tersangka menghabisi korban," tutur Condro.
Saat menghabisi korban, kata dia, AMR mengenakan kostum PDH. AMR lalu mengganti pakaiannya dengan pakaian training usai membunuh, sementara baju PDH-nya direndam di bak mandi.
"Ada barang bukti kaus, dan kaus itu milik tersangka. Kaus itu digunakannya untuk mengelap darah di bagian bawah," kata dia.
Selanjutnya, kata Kapolda, pisau yang digunakannya ditaruh di bak penampungan toilet kamar mandi. Sementara, kacamata yang digunakannya disimpan di lemari.
"Pisau ini dibelinya dari supermarket. Di SMA Taruna itu tidak boleh membawa senjata tajam. Tetapi tersangka ini menyimpannya dalam selipan buku saat ada razia," kata dia.
Oleh polisi, tersangka dugaan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara itu dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.