Liputan6.com, Denpasar - Seorang perempuan Rusia berinisial GNA (29) digelandang polisi setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Ia mengaku menggunakan kristal haram itu untuk memperlancarnya bekerja sebagai desainer pakaian
Tiap hendak mendesain, ia selalu mengonsumsi sabu. "‎Katanya, jika menggunakan sabu, akan menjadi lebih fokus dan banyak inspirasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Gede Ganefo, Senin, 3 April 2017.
GNA ‎ditangkap pada Jumat 23 Maret 2017, pukul 22.00 Wita. Ia diamankan saat melintas di Jalan Dewi Sri, Kuta. GNA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku sering melihat warga asing itu mengonsumsi narkoba.
Baca Juga
Advertisement
Dari tangan perempuan yang menguasai delapan bahasa itu diamankan sabu seberat 0,37 gram bruto. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari keterangannya ia mendapat narkoba itu dari seseorang yang mendekam di Lapas Kerobokan," tutur Hadi.
Pada kesempatan sama, I Gede Ganefo menerangkan jika timnya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika lainnya berinial ‎IBA (25) asal Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar, KDA (25) yang berprofesi sebagai karyawan koperasi, ASN (34) pegawai konter ponsel dan MRT (50).
"Dari tangan keempatnya kami mengamankan enam paket sabu-sabu. Khusus untuk ASN, dia adalah bandar," ucap Ganefo.