Liputan6.com, Baubau - Sidang beragendakan mediasi tiga anak yang menggugat ibu kandung di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tidak menemukan titik temu alias buntu. Majelis hakim yang mencoba menasihati para penggugat maupun tergugat tak berhasil meyakinkan mereka untuk berdamai.
"Tadi tawar-menawar tentang harta-harta itu, tapi tidak ada titik temunya," kata ketua majelis hakim Mushlih di Baubau, dilansir Antara, Jumat (21/4/2017).
Sidang yang dibimbing majelis hakim, Mushlih (ketua), Mansur (anggota) dan Marwan I Piinga (anggota), serta dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukumnya terjadi tawar menawar soal harta warisan yang ditinggalkan kepala keluarga mereka, almarhum Ipda Matta.
Di satu sisi, Fariani, ibu kandung mereka memberikan penawaran, di sisi lain ketiga anaknya, Arman Setiawan, Nita Setiawan dan Putri Wulandari tidak menerima tawaran.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, buntunya perdamaian ini sekaligus memupus tahapan mediasi. Pihaknya akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan jawaban Fariani atas dalil gugatan anaknya pada Kamis, 18 Mei 2017.
"Sehingga, selanjutnya kita mendengarkan jawaban tergugat. Semua dalil-dalil yang dikemukakan para penggugat itu dijawab tergugat 18 Mei 2017," ujar Muslih.
Ia menambahkan, selama tiga tahun menjadi hakim di PA Baubau, belum pernah sekalipun mengadili perkara gugatan harta warisan terhadap ibu kandung sendiri seperti ini.
"Selama jadi hakim di sini, saya baru dapat perkara anak gugat ibu kandung ini," kata Muslih.