1 Tahanan Kabur Surabaya Tertangkap Ngamen di Blora

Dengan demikian, jumlah total yang sudah kembali ke penjara saat ini enam tahanan.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 24 Apr 2017, 10:35 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2017, 10:35 WIB
Tahanan Kabur
Satu dari tujuh Tahanan Polsek Tambaksari yang kabur ditangkap tim khusus Polrestabes Surabaya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Satu dari tujuh tahanan kabur dari Polsek Tambaksari ditangkap tim khusus Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah total yang sudah kembali ke penjara saat ini enam tahanan.

Saat ini tugas tim khusus Polrestabes Surabaya ialah membekuk Salman, satu dari tujuh tahanan kabur dari Polsek Tambak Sari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga secara tidak langsung membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas nama Saiful Haq (30) warga Kedung Rukem Surabaya.

"Hari ini dirilis sama Kasat Narkoba, mas," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu, 23 April 2017.

Sementara dalam gelar perkara di halaman Polrestabes Surabaya, Kasat Reserse Narkoba AKBP Roni Faisal mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka setelah berkoordinasi dengan polres di wilayah Polda Jateng.

"Tersangka ini mengaku setelah melarikan diri dari Polsek Tambak Sari dia melarikan diri ke Mojokerto dahulu untuk meminta uang kepada temannya sebesar Rp 100 ribu. Dari uang tersebut, tersangka akhirnya naik bus jurusan Jawa Tengah," kata AKBP Ronny Faisal di Mapolrestabes Surabaya.

Ronny menambahkan, karena uang saku yang diberi oleh temannya habis, tersangka akhirnya memutuskan untuk berhenti di Blora, Jawa Tengah. "Dan kemudian ia mengaku juga membeli gitar di tukang loak dari hasil sisa uang tersebut untuk mengamen."

Berdasarkan dari hasil keterangan itulah, tersangka mengaku tidak punya keluarga di Blora. "Hanya saja tersangka ini benar-benar bertujuan melarikan diri sejauhnya agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh polisi," tutur Ronny.

Ia menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP. Yakni, tentang perusakan terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Tambaksari dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sekadar informasi, belum satu minggu enam dari tujuh tahanan kabur Polsek Tambak Sari ditangkap tim khusus bentukan Polrestabes Surabaya.  Namun, satu tahanan kabur lainnya masih jadi pekerjaan rumah bagi tim khusus Polrestabes Surabaya. Dia adalah Salman tersangka tahanan yang masih diburu polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya