Bus Maut di Puncak Bogor Sudah 2 Tahun Tak Uji KIR

Proses jual beli bus maut itu terjadi pada 2015 silam, namun pembelinya tak pernah mengurus balik nama.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Apr 2017, 08:32 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 08:32 WIB
Bus Maut di Puncak Bogor Sudah Dua Tahun Tak Uji KIR
Surat pernyataan penjualan bus yang mengalami kecelakaan maut di Puncak Bogor (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tulungagung Dinas Perhubungan Tulungagung, Jawa Timur, memastikan bus HS Transport yang menyebabkan empat orang tewas lantaran mengalami kecelakaan maut di Puncak, Bogor, Jawa Barat itu belum pernah memperpanjang surat Uji KIR sejak 2015. Kepemilikan bus itu juga telah berganti, tapi pembelinya belum pernah mengurus balik nama.

Penguji Penyelia Balai Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Iwan Agung Mahendra mengatakan, bus pariwisata PO HS Transport bernopol AG 7057 UR itu terdaftar di Tulungagung dengan nama PO Harapan Jaya.

“Kepemilikan bus itu sudah berganti, ada surat pernyataan penjualan kendaraan. Setelah itu nama bus diubah jadi HS Transport,” kata Iwan di Tulungagung, Kamis (27/4/2017).

Surat keterangan penjualan ditandatangani manajer PO Harapan Jaya, Bintoro Tanudjaja. Pembelinya adalah Imam Lestari warga Cileungsi, Bogor pada 2 Maret 2015. Meski sudah ganti pemilik, bus Hyno produksi 1996 itu belum pernah balik nama.

Bus penyebab kecelakaan beruntun itu bernomor rangka MHERK2HRLXXA40759 dan nomor mesin H07CTAJ10934. Berdasarkan catatan Balai Uji KIR Tulungagung, kendaraan tersebut terakhir kali uji KIR pada 4 Februari 2015 dan habis masa berlakunya pada 4 Agustus 2015.

"Sampai saat ini tidak pernah lagi uji KIR di Tulungagung maupun uji KIR menumpang di tempat lain," tutur Iwan.

Surat Uji KIR Dipalsukan?

Bus Maut di Puncak Bogor Sudah Dua Tahun Tak Uji KIR
Petugas mengecek kondisi kendaraan di balai Uji Kir Tulungagung, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Soal dugaan pemalsuan surat Uji KIR bus itu, Iwan mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut. Namun berdasarkan gambar foto surat yang diterimanya, ada indikasi pemalsuan lantaran ada sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan berupa adanya stiker samping kendaraan sebab Dishub Tulungagung tidak pernah mengeluarkan stiker seperti itu. Dishub Tulungagung saat ini tengah mengumpulkan data yang dibutuhkan kepolisian guna membantu penyelidikan.

"Nomor induk pegawai yang tertera sebagai penguji pada surat itu juga tidak sama dengan nomor induk pegawai yang bersangkutan," kata Iwan.

Bus pariwisata PO HS Transport mengalami tabrakan beruntun di tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu, 22 April sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan maut itu melibatkan 12 kendaraan. Bus pariwisata ini menabrak tujuh kendaraan roda empat dan lima sepeda motor. Kecelakaan maut di Puncak Bogor itu menyebabkan empat korban jiwa dan enam lainnya luka-luka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya