Liputan6.com, Surabaya - Pencurian dengan kekerasan terjadi di lampu merah Jalan Kalibutuh, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 23 April 2017, sekitar pukul 01.00 WIB. Sepeda motor korban dirampas dua lelaki yang ternyata paman dan keponakannya setelah korban menggoda istri si perampas.
Ketiga anggota komplotan perampas sepeda motor masing-masing berinisial MEW (38), warga Simo Sidomulyo, FWS (21), warga Jalan Blambangan, Tambak Sawah, Waru Sidoarjo dan GYS (17), warga Perumahan Griyo Mapan Sentosa, Waru, Sidoarjo.
"Ini merupakan produk jaringan yang melibatkan pelaku curas tiga orang di mana satu di antaranya bahkan adalah seorang anak berumur 17 tahun," tutur Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, Kamis, 27 April 2017.
Menurut Shinto, ketiga tersangka itu sudah menyusun skenario perampasan motor sejak jauh hari. Rencana dilaksanakan seusai FWS dijemput pulang MEW mengendarai motor dari kafe tempatnya bekerja. MEW lalu menyuruh FWS mendahuluinya karena ia juga membawa motor lain.Â
Saat mendekati lampu merah di Jalan Kalibutuh, seorang pria tiba-tiba menggoda FWS. Pria itulah yang menjadi sasaran komplotan perampas motor itu. MEW yang melihat dari jauh lalu mengontak GYS yang rumahnya tak jauh dari TKP.
Advertisement
Baca Juga
GYS kemudian datang ke lampu merah itu berboncengan dengan temannya. "Saat mendekat itulah, GYS memotong laju motor penggoda dari istri pamannya itu, lalu memukul korban di bagian pipi sebelah kiri hingga korban terjatuh. Lalu, motor korban dibawa kabur oleh FWS yang dibonceng oleh keponakannya MEW," tutur Shinto.
Tak hanya sepeda motor, ponakan dan temannya itu juga merampas dua ponsel. Barang-barang itu dirampas dengan alasan sebagai "bayaran" atas menggoda istri orang.
"Dan sesungguhnya itu adalah sebuah skenario yang sudah disiapkan di tempat kerja istrinya pada salah satu kafe yang ada di wilayah Kapasan Surabaya Timur," ujar Shinto.
Polisi berhasil menangkap ketiganya beberapa hari kemudian, sedangkan satu dari komplotan perampas itu masih buron. Polisi menjerat dua perampas itu dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka melakukan tindakan kejahatan ini memang baru sekali," ujar Shinto.
Untuk mencegah korban lainnya, Shinto meminta warga waspada jika ada modus serupa terjadi di wilayah Kota Surabaya. "Agar jika ada dan mencurigai pelaku seperti ini, baik orang yang dikenali atau tidak seperti kejadian yang menimpa korban, di mana pun berada saat itu juga, silakan melaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujar dia.