Warga Emosi, 2 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Keluarga Batal

Dua adegan rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Medan, yang gagal dilakukan adalah saat Andi Lala hendak mengambil alat di mobil.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Mei 2017, 20:32 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 20:32 WIB
Pembunuhan satu keluarga di Medan
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Medan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Andi Lala, terdakwa otak pembunuhan satu keluarga di kawasan Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Medan, Sumatera Utara, menjalani 48 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut. Reka ulang kasus ini dikawal 350 personel kepolisian.

Kepala Sub Unit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tujuan rekonstruksi sebagai pembuktian sekaligus menunjukkan fakta pembunuhan satu keluarga yang dilakukan tersangka Andi Lala beserta Roni Agara dan Andi Syahputra.

"Sebanyak 48 adegan mulai dari tahapan persiapan dan perencanaan para tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korbannya," ucap Faisal di lokasi rekonstruksi, Senin (8/5/2017).

Ia menyebutkan, awalnya pihak kepolisian berencana menggelar adegan pertama rekonstruksi di rumah tersangka Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Namun lantaran terkendala waktu, polisi langsung menggelar adegan demi adegan tak jauh dari rumah korban.

"Untuk adegan intinya, sudah kita lakukan semua di rumah korban," ujar Faisal.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada 50 adegan rekonstruksi yang direncanakan digelar. Namun ramainya warga yang menyaksikan, hingga menyebabkan ketidakkondusifan, dua adegan tidak dilakukan oleh Andi Lala. Apalagi, warga mencoba menyerang pria bertubuh tambun tersebut.

Dua adegan yang gagal dilakukan adalah pada saat Andi Lala hendak mengambil alat di dalam mobil, yaitu sepotong besi dengan berat 15 kilogram. Adegan itu merupakan ke 12 dan 13 pada saat Andi Lala bertemu Riyanto dengan alasan mengambil alat dan sabu. Serta, saat saksi bertemu dengan dua tersangka lainnya, Roni Agara dan Andi Syahputra.

Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Medan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

"Dua adegan itu nanti akan kita lakukan di Mapolda Sumut. Rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dari para tersangka. Mereka melihat adegan demi adegan," Faisal menegaskan.

Andi Lala merupakan terduga otak pembunuhan satu keluarga di Medan yang menewaskan Rianto (40) dan Yani (35), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang Laksono (10) beserta mertua Rianto, Marni (50). Sementara, putri bungsu pasangan Rianto dan Yani yang berusia empat tahun bernama Kinara selamat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya