Liputan6.com, Bengkulu - DE (26), korban pemerkosaan empat orang pria di kawasan Sirkuit Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada Minggu malam, 7 Mei 2017, mulai berani membuka diri dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Dalam pengakuan yang dilontarkan korban kepada tim penyidik Polres Bengkulu Selatan, ia sempat meminta izin suaminya ZA (28), sebelum digilir empat pemerkosa yang memberitahu niat mereka kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Ahmad Khairuman mengatakan, kondisi ZA yang sudah babak belur dihajar para tersangka yang hanya berjarak dua meter dari DE berpikir harus mengambil langkah aman. Dia membisiki ZA supaya merelakan dirinya diperkosa oleh para tersangka.
Advertisement
"Kepada suaminya, korban DE mengatakan rela diperkosa asalkan nyawa mereka bisa selamat," ujar Khairuman saat dihubungi di Manna, Selasa, 9 Mei 2017.
Satu per satu, para tersangka memperkosa korban yang merintih sambil menahan perih. Saat menunggu giliran, salah satu dari mereka bergantian berjaga di sebelah suami DE yang merintih dan lemas tak berdaya.
Baca Juga
Setelah tuntas, para tersangka, Junaidi (34) Heroni (38) Darsono (29) dan Ajrab Muladi (39), meninggalkan kedua korban di lokasi yang saat itu gelap gulita.
Tak lama berselang, mereka datang lagi dan mengembalikan sepeda motor dan telepon genggam yang sempat dibawa pergi. Para tersangka sempat mengatakan jika ingin selamat, DE dan ZA sebaiknya tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun. Setelah itu, mereka kabur menggunakan dua unit sepeda motor.
Dengan sisa-sisa tenaga setelah diperkosa empat pria bejat itu, DE lalu memapah suaminya dan membawa sepeda motor ke Mapolres Bengkulu Selatan. Setibanya di pos penjagaan depan Mapolres, ZA jatuh pingsan dan langsung dilarikan aparat sambil meminta keterangan terkait ciri-ciri para tersangka.
"Dari keterangan yang diberikan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit itu, kami melakukan penyisiran dan berhasil menangkap satu orang yang cocok dengan keterangan korban DE," ujar Khairuman.
Tanpa membuang waktu, kawanan pemerkosa itu ditangkap dan dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.