Wakil Gubernur Jatim Minta HTI Legawa

Gus Ipul, sapaan akrab Wakil Gubernur Jatim, menyarankan pengurus HTI berdiskusi dengan pemerintah untuk membantah tuduhan anti-Pancasila.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Mei 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 11:32 WIB
Wakil Gubernur Jatim Minta HTI Legowo
Gus Ipul, sapaan akrab Wakil Gubernur Jatim, menyarankan pengurus HTI berdiskusi dengan pemerintah untuk membantah tuduhan anti-Pancasila. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Gresik - Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf meminta ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) legawa atas keputusan pembubaran oleh pemerintah pusat. Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas harus menjadi acuan dalam melakukan kegiatan keorganisasian di masyarakat.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan untuk urusan agama merupakan urusan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, sambung dia, hanya bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau toh teman-teman di HTI nanti keberatan, bisa mengajukan keberatan di pengadilan. Pemerintah pun membubarkan HTI mekanismenya harus lewat pengadilan," tuturnya usai menghadiri resepsi wisuda SMA Muhammadiyah 1 Gresik di Graha Sarana Petrokimia Gresik, Selasa, 9 Mei 2017.

Ia juga menyarankan agar para pengurus dan anggota HTI bersilaturahmi dengan pemerintah sambil berdiskusi mengenai pandangan-pandangan mereka terkait keagamaan. "Jadi, tuduhan ormas anti-Pancasila kepada HTI bisa terbantahkan melalui diskusi semacam itu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkopolhukam Wiranto mengeluarkan surat pernyataan pembubaran HTI yang berisi beberapa poin. Di antaranya, HTI dianggap tidak berkontribusi dalam pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

Adapun melalui surat pernyataan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan dan asas yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan sebagaimana aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selanjutnya, Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya