Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan kasus gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya terhadap klaim Setiawati Sutanto atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I yang berlokasi di Jalan Raya Ketabang Surabaya digelar Rabu, 17 Mei 2017.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk mempertahankan aset tanahnya itu. Pemkot menghadirkan saksi fakta mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Harun. Dia dihadirkan karena pernah bersekolah di sekolah tersebut.
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN tersebut sejak 1960. Rumahnya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.
Seusai sidang, Harun mengaku bersedia menjadi saksi fakta agar sekolah tersebut terus ada untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak. Dia mengaku kaget mengetahui SDN Ketabang I digugat kepemilikan lahannya oleh perorangan.
"Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya, dan mantan kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan Pak Hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan," tutur Harun.
Baca Juga
Advertisement
Harun mengaku bangga pernah bersekolah di sekolah tersebut. Sejak dulu, SDN Ketabang menjadi sekolah teladan dan kini menjadi SDN favorit.
"Sekolah ini sudah menghasilkan output luar biasa. Alumninya Anda tahu (banyak yang berhasil--salah satunya mantan Wakil Presiden Try Soetrisno). Ini sekolah teladan, karena itu sayang kalau SD ini tidak ada. Saya pribadi berharap jangan sampai ganti status (jangan sampai lepas)," ucap Harun.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya, termasuk kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, yang bisa menguatkan posisi Pemkot agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot. Pihaknya juga akan mengajukan bukti tambahan berupa buku induk siswa di sekolah itu.
"Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari Pak Harun. Kami masih dibantu," kata Ira.
Saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut sebagai bukti Pemkot sangat serius untuk mempertahankan asetnya. Apalagi, sekolah tersebut memiliki sejarah panjang. Ira bahkan menyebut sejarah sekolah dimulai sejak 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School).
"Ini Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya mensertifikatkan aset-aset Pemkot," ujar Ira.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an, muncul HGB atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, BPN menginformasikan jika lahan SD itu merupakan aset Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut, pihak perorangan (Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot, dan BPN dinyatakan kalah. Pada 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot Surabaya dinyatakan kalah.
"Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, Pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN," ujar Maria Theresia, beberapa waktu lalu.