Polisi Cirebon Wajib Berompi Antipeluru Pasca-Bom Kampung Melayu

Polisi Cirebon juga dilarang untuk berkeliaran di lapangan seorang diri pasca-ledakan bom di Kampung Melayu.

oleh Panji Prayitno diperbarui 25 Mei 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2017, 11:01 WIB
Polisi Cirebon Wajib Berompi Antipeluru Pasca-Bom Kampung Melayu
Ilustrasi polisi dengan rompi antipeluru.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon meningkatkan penjagaan di markas pasca-ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta, pada Rabu malam, 24 Mei 2017. Meski polisi menjadi salah satu sasaran teroris, polisi Cirebon diwajibkan untuk mengenakan seragam lengkap.

Selain berseragam lengkap, Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga mewajibkan anggota yang berjaga di markas menggunakan rompi antipeluru, helm dan senjata laras panjang.

"Antisipasi juga setiap kedatangan tamu dengan tanya identitas dan lakukan penggeledahan," kata Adi Vivid, Kamis (25/5/2017).

Adi Vivid mengingatkan setiap tindakan wajib memperhatikan risiko dan keselamatan anggota. Seluruh anggota, sambung dia, diminta untuk tidak melakukan giat kepolisian secara individu. "Minimal dua orang atau lebih," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Vivid juga meminta anggotanya untuk selalu memonitor situasi pasca-bom Kampung Melayu. "Monitor juga di media tentang kejadian malam ini di Jakarta," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya