Liputan6.com, Pamekasan - Ledakan dahsyat diduga dari petasan menghilangkan nyawa dua bocah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu siang, 31 Mei 2017. Kedua bocah yang sedang berada di lokasi kejadian tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia seketika. Bahkan, rumah milik orangtua korban hancur rata dengan tanah akibat ledakan petasan.
Pada saat kejadian sekitar pukul 11.30 WIB, tiga bocah sedang bermain di rumah milik Su'ud yang meledak di Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan. Satu korban bernama Dani (13) nyawanya bisa diselamatkan. Hanya saja, kondisinya masih kritis dan dilarikan ke rumah sakit daerah setempat.
Adapun kedua korban yang meninggal dunia diduga akibat ledakan petasan bernama Anas (3) dan Alga (4).
"Penyebab petasan berjumlah banyak itu meledak belum diketahui secara pasti. Karena korban bernama Dani saat ini sedang menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keteranga," ucap Kapolsek Pagantenan AKP Puryanto, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca Juga
Puryanto menjelaskan, polisi masih menyelidiki ledakan yang menghilangkan nyawa dua bocah. Polisi akan meminta keterangan Su'ud sang pemilik barang berbahaya hingga menelan korban jiwa. Bila terbukti dan bersalah, pemilik petasan itu akan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Yang pasti kejadian ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti," ujar dia.
Saat kejadian pemilik rumah bernama Su'ud sedang tidak berada di rumahnya, ia bersama istrinya sedang keluar. Di rumah yang meledak hanya ada dua anaknya, yaitu Dani (13) dan Alga (3), serta satu temannya bernama Anas (3) yang sedang bermain.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba timbul ledakan petasan yang dahsyat. Getaran ledakan mencapai radius cukup jauh hingga sempat membuat warga sekitar lokasi kejadian kaget.
Orangtua korban yang merupakan pemilik petasan diduga memang kerap membuat mercon untuk dijual. Jika terbukti bersalah, dia akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak.
Advertisement