Gadis Jambi Latah di Facebook Minta Maaf Sambil Menangis

Gadis berhijab asal Kabupaten Bungo, Jambi, itu terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar akibat statusnya di Facebook.

oleh Bangun Santoso diperbarui 02 Jun 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 13:21 WIB
Gadis Jambi Terjerat UU ITE
Yuni mengucapkan maaf di Mapolres Bungo. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Gadis Jambi bernama Yurni alias Yuni akhirnya bisa bernapas lega usai mengucapkan maaf di Mapolres Bungo, Provinsi Jambi. Yuni sebelumnya dijemput polisi karena kedapatan latah di Facebook gara-gara mengunggah status bernada menghina polisi.

Karena pertimbangan kemanusiaan, gadis 20 tahun itu akhirnya dibebaskan dari ancaman jeratan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dihubungi di Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan membenarkan Yuni telah dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Dia (Yuni) juga diminta membuat permintaan maaf secara tertulis di atas materai dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Budiman, Jumat (2/6/21017).

Budiman juga mengimbau agar kasus Yuni bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak mudah mengunggah status atau ujaran kebencian di media sosial. Sebab, hal itu bisa berhadapan dengan hukum.

Ia menegaskan alat bukti dalam kasus si gadis Jambi terpenuhi. Namun karena pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan adalah seorang asisten rumah tangga dan telah meminta maaf secara terbuka, polisi membebaskannya.

Proses "pembebasan" Yuni dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2017. Usai mengucapkan kalimat maaf dengan disaksikan anggota Polres Bungo, gadis berjilbab itu pulang dengan dijemput keluarganya.

"Bahwa saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Mapolres Bungo, karena saya telah bersalah menghina kepolisian lewat akun FB milik saya pribadi. Jika saya mengulangi lagi kesalahan di atas, maka saya bersedia dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Yuni mengucapkan maaf diiringi tetes air mata.

Yuni, warga Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo, sebelumnya dijemput polisi di rumahnya dan ditahan Mapolres Bungo pada Rabu pagi, 31 Mei 2017. Ia dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.

Sementara, warganet lainnya mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam profil Facebook miliknya, Yuni menyebut pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun setelah dicek, dia ternyata hanya lulusan SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya