Waspada Peredaran Makanan Berformalin dan Berbahan Zat Pewarna

Makanan mengandung formalin dan berbahan pewarna tekstil kembali beredar di bulan Ramadan ini.

oleh Gun ES diperbarui 07 Jun 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 08:30 WIB
Makanan Berformalin dan Berbahan Zat Pewarna
Tim Pengawasan Bahan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepolisian Melakukan Sidak di Pasar Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga (Liputan6.com/Gun ES).

Liputan6.com, Purbalingga - Peredaran makanan mengandung formalin dan berbahan pewarna tekstil di sejumlah daerah kembali ditemukan di bulan Ramadan ini. Tentu makanan itu membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Kali ini makanan berformalin dan berpewarna tekstil ditemukan di Purbalingga, Jawa Tengah. Tim pengawasan bahan makanan dan minuman dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian menemukan makanan mengandung formalin dan pewarna makanan di Pasar Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Selasa 6 Juni 2017.

Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Purbalingga, Sugeng Santoso mengatakan inspeksi ke pasar-pasar dilakukan dalam upaya mencegah peredaran makanan yang berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Seperti makanan berformalin, mengandung borax, zat pewarna tekstil, dan makanan yang telah kadaluarsa.

"Dari hasil pengecekan terdapat beberapa makanan yang mengandung formalin seperti baso kemasan, ikan asin, ikan segar, kikil dan tongkol. Sedangkan yang mengandung zat pewarna tekstil terdapat pada kerupuk singkong dan mi basah, serta kerupuk pink kecil," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, temuan di bulan Ramadan ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat surat ke Kepolisian agar produsen segera ditindak. Langkah ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan akibat ulah produsen nakal, terutama untuk kerupuk singkong yang sudah berkali-kali ditemukan mengandung pewarna tekstil berbahaya.

"Tahun kemarin sudah kita lakukan pembinaan terhadap produsennya agar tidak menggunakan zat pewarna tekstil, namun hari ini kita temukan lagi (menggunakan) zat pewarna tekstil," katanya.

Salah satu penguji makanan, Samsul Arifin mengatakan makanan yang mengandung formalin saat dilakukan pengujian cepat akan terbentuk cincin ungu di tabung uji. Caranya yakni dengan menambahkan air ke sampel kemudian di kocok, setelah itu diberi zat pengurai, kemudian didiamkan sesaat maka akan terbentuk warna ungu melingkar tabung seperti cincin.

"Untuk makanan berformalin, setelah di campur air akan berwarna ungu. Kemudian untuk makanan yang mengandung boraks akan berwarna kuning kecoklatan" katanya.
Tim Pengawasan Bahan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepolisian Melakukan Sidak di Pasar Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga (Liputan6.com/Gun ES).
Sementara makanan yang menggunakan pewarna tekstil biasa menggunakan zat Rodamin B untuk warna merah dan mettanil yellow untuk warna kuning. Makanan yang mengandung formalin, boraks dan zat pewarna tekstil tidak layak dikonsumsi karena akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat.

"Mengkonsumsi makanan tersebut dalam jangka yang panjang akan mengakibatkan kerusakan pada ginjalnya.  Ginjal akan bekerja secara ekstra yang akan berakibat pada ginjal lemah dan lebih parah lagi terjadi gagal ginjal," katanya.

Selain di pasar, sidak makanan di toko modern di Desa Makam Kecamatan Rembang juga dijumpai makanan yang sudah kadaluarsa. Kemudian ada makanan yang tidak ada tanggal kadaluarsa. Pada hasil pemantauan juga dijumpai jenang berjamur, nopia berkutu,  saos produksi tahun 2013 dan selai tidak mempunyai  tanggal kadaluwarsanya.

Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan meminta kepada pemilik toko untuk segera mencabut bahan makanan tersebut dan tidak menjualnya kepada masyarakat. Mereka juga menyarankan agar pemilik toko untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap makanan yang kadaluarsa, terutama yang dijual untuk bulan Ramadan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya