Liputan6.com, Jambi - Praktik prostitusi online baru saja terbongkar di Provinsi Jambi. Dua muncikari nekat 'menawarkan' sejumlah gadis belia saat Ramadan. Kedua pelaku ditangkap aparat Polda Jambi di tempat dan waktu berbeda.
Kedua muncikari yang terlibat prostitusi online tersebut adalah AM (27), perempuan yang tercatat sebagai salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi dan RT (30), pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan hotel.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pergerakan kedua pelaku sudah lumayan lama diincar aparat Polda Jambi. Keduanya diduga sudah cukup lama "menjajakan" sejumlah perempuan muda kepada para lelaki "hidung belang". Beberapa perempuan "koleksi" salah satu tersangka bahkan diketahui masih di bawah umur.
Advertisement
"Mereka (tersangka) menawarkan melalui media sosial," ujar Kuswahyudi saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2017.
Baca Juga
Penangkapan pertama bermula saat aparat Ditreskrimum Polda Jambi mencium pergerakan akun bernama AM di Facebook pada Senin, 5 Juni 2017. Dalam akunnya itu, AM terpantau menjajakan sejumlah perempuan. Kesepakatan tercapai dengan dua orang lelaki di salah satu hotel di Kota Jambi.
Polisi pun langsung menggerebek dan meringkus muncikari AM, dua perempuan, dan dua lelaki. Turut disita uang senilai Rp 5,8 juta, satu buah kondom bekas pakai, dan tisu.
Dua hari setelah penangkapan AM, aparat Polda Jambi kembali menangkap seorang muncikari lain berinisial RT. Ia ditangkap pada Rabu, 7 Juni 2017.
Selain nekat menawarkan gadis-gadis muda saat bulan Ramadan, beberapa "koleksi" gadis milik RT ternyata ada yang masih di bawah umur.
Pekerjaannya sebagai karyawan hotel memudahkan ia menawarkan jasa "esek-esek" kepada para pelanggannya. Modusnya, RT menawarkan gadis-gadis tersebut dengan menunjukkan foto-fotonya melalui aplikasi layanan pesan singkat di telepon seluler atau ponsel. Tarifnya antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta sekali kencan.
Dari penangkapan RT turut disita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 1,4 juta, satu buah telepon genggam, tiga kondom, dan satu kotak tisu. Dua gadis korban perdagangan RT turut dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangannya. Keduanya adalah MP (17) dan RS (16).
"Kedua muncikari diamankan di Mapolda Jambi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari para korban muncikari ini,"Â Kuswahyudi menjelaskan.
Kedua muncikari itu akan dijerat Pasal 2 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perdagangan Orang. Untuk tersangka RT dikenakan juga pasal tambahan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena ada korban yang masih di bawah umur.
Â
Â
Â