Pemuda Medan Cabuli 4 Bocah Laki-Laki Sekaligus

Pemuda pelaku pencabulan bocah laki-laki itu sering nonton film porno.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Jun 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 17:02 WIB
Pemuda Medan Cabuli 4 Bocah Laki-Laki Sekaligus
Ilustrasi korban pencabulan.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Resor Medan Baru menangkap seorang pemuda, warga Jalan Cinta Karya Gang Karoja, Medan Polonia. Pemuda berinisial A diamankan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Tri Yulianto mengatakan, korban pencabulan A berjumlah empat anak. Para korban bertempat tinggal di dekat rumah pelaku.

"Korban-korbannya tetangga di pelaku semua. Pelaku berusia 19 tahun," kata Hendra, Senin, 12 Juni 2017.

Ia menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada awal Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, A mencabuli empat anak laki-laki sekaligus, yaitu JS (6), AF (9), MS (8), dan MR (8).

"Pencabulan berawal saat A memanggil empat bocah yang tengah bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Keempatnya lalu diajak mencari bambu untuk dibuat mainan," tuturnya.

Para korban kemudian dibawa ke rumah A. Setelah mengunci rumah, A langsung menyuruh seluruh korban untuk bersender ke dinding, dengan kondisi tangan para korban diikat ke arah belakang.

Selanjutnya, pelaku mencabuli keempat bocah secara bergantian. Setelah selesai, A memberi uang Rp 5.000 kepada setiap korban.

"Dia juga memberikan mainan senjata sumpit yang terbuat dari bambu," ucap Hendra.

Beberapa waktu berselang, JS menceritakan perbuatan A kepada orangtuanya. Kabar itu pun berlanjut ke orangtua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Warga bersama kepala lingkungan setempat dan polisi pun mengamankan A. Pemuda itu tak membantah telah mencabuli sejumlah anak tetangganya. Perbuatan bejat dilakukan A karena sering nonton film porno.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo  Pasal 76 (e)  dan Pasal 80 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta," kata Hendra.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya