2 Pejabat Jatim Tersangka OTT KPK Masih Terima 50 Persen Gaji

Gubernur Jatim Soekarwo juga belum akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua pejabat Pemprov Jatim yang tertangkap OTT KPK.

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Jun 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 09:00 WIB
2 Pejabat Jatim Tersangka OTT KPK Masih Terima 50 Persen Gaji
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Dua pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji semestinya. Sebab, belum ada keputusan hukum yang mengikat atau inkracht atas keduanya.

Kedua pejabat yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017 itu adalah Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Keduanya diduga terlibat kasus suap bersama Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut belum ada keputusan apa pun terkait status kepegawaian kedua Kepala Dinas Pemprov Jatim itu selama belum ada keputusan hukum tetap.

"Belum ada keputusan apa-apa. Bukan pemberhentian (status kepegawaiannya-red). Gajinya dikurangi 50 persen, nanti selanjutnya menunggu inkracht," kata Soekarwo saat di Malang, Jawa Timur, Kamis, 15 Juni 2017.

Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengganti keduanya baru akan ditunjuk 1 x 24 jam setelah ada keputusan hukum tetap. Selama belum ada keputusan hukum itu pula, Pemprov tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Soekarwo juga mendukung langkah komisi antirasuah mengusut kasus itu sampai selesai. Itu terkait dugaan ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Nanti akan diurus oleh KPK. Kita harus dukung KPK untuk melakukan (pengusutan-red) itu," ucap Soekarwo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya