Liputan6.com, Malang - Dua pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji semestinya. Sebab, belum ada keputusan hukum yang mengikat atau inkracht atas keduanya.
Kedua pejabat yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017 itu adalah Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Keduanya diduga terlibat kasus suap bersama Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut belum ada keputusan apa pun terkait status kepegawaian kedua Kepala Dinas Pemprov Jatim itu selama belum ada keputusan hukum tetap.
Advertisement
"Belum ada keputusan apa-apa. Bukan pemberhentian (status kepegawaiannya-red). Gajinya dikurangi 50 persen, nanti selanjutnya menunggu inkracht," kata Soekarwo saat di Malang, Jawa Timur, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca Juga
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengganti keduanya baru akan ditunjuk 1 x 24 jam setelah ada keputusan hukum tetap. Selama belum ada keputusan hukum itu pula, Pemprov tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Soekarwo juga mendukung langkah komisi antirasuah mengusut kasus itu sampai selesai. Itu terkait dugaan ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Nanti akan diurus oleh KPK. Kita harus dukung KPK untuk melakukan (pengusutan-red) itu," ucap Soekarwo.