8 Keluarga Pemudik Korban Kecelakaan di Gilimanuk Terima Santunan

Kedelapan pemudik yang berencana pulang ke Jember kehilangan nyawa dalam kecelakaan fatal di Gilimanuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 13:32 WIB
8 Keluarga Pemudik Korban Kecelakaan di Gilimanuk Terima Santunan
Kedelapan pemudik yang berencana pulang ke Jember kehilangan nyawa dalam kecelakaan fatal di Gilimanuk. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jember - Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief bersama Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja Jawa Timur Yudi Prastowo menyerahkan santunan kepada ahli waris delapan korban kecelakaan maut di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Pulau Bali, Minggu, 18 Juni 2017.

Korban yang meninggal dunia adalah Suwari, Ahmad Haris, dan Faris Aryadi yang merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti. Kemudian, korban Subagyo, Tohari dan Abdul Rozak merupakan warga Desa Suci, Kecamatan Panti. Terakhir, Ahmad Zaini dan Jumari merupakan warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait dengan santunan korban kecelakaan di Gilimanuk dan alhamdulillah proses pencairan santunan bisa cepat, meskipun hari Minggu," kata Wabup Jember Abdul Muqit Arief, dilansir Antara.

Atas nama Pemkab Jember dan secara pribadi, Wabup yang biasa dipanggil Kiai Muqit itu mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang menyebabkan warga Jember meninggal dunia dalam perjalanan mudik ke kampung halamannya.

"Saya berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk ikhlas menerima ujian yang berat ini. Kami semua berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali," tuturnya.

Sementara Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja Jawa Timur Yudi Prastowo mengatakan setiap ahli waris korban kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 yang berlaku 1 Juni 2017.

"Total santunan yang dibayarkan pihak Jasa Raharja kepada korban senilai Rp 400 juta, sedangkan untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya maksimal Rp 20 juta, sehingga pihak keluarga korban tidak perlu memikirkan pengobatan untuk korban yang terluka," katanya.

Ia menjelaskan jumlah santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Jawa Timur kepada korban kecelakaan mulai dari Januari hingga Mei 2017 tercatat sebesar Rp 117 miliar lebih dan jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

"Jumlah santunan kepada korban kecelakaan tahun lalu pada periode yang sama Januari-Mei 2016 tercatat sebesar Rp 110 miliar lebih, sehingga ada kenaikan sekitar 6,3 persen dibandingkan dengan tahun ini," ujarnya.

Kecelakaan maut terjadi di jalur mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk di kilometer 121-122 di kawasan Hutan Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Pulau Bali, Sabtu, 17 Juni 2017, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kendaraan travel Isuzu Elf bernopol S 7485 N yang dikendarai Ahmad Haris membawa buruh bangunan asal Jember yang hendak mudik ke kampung halamannya bertabrakan dengan truk tronton bernopol DK 9455 WL yang bermuatan semen di Kelurahan Gilimanuk.

Akibat kecelakaan itu, tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang meninggal di RS Negara. Sedangkan, lima orang yang terluka masih menjalani perawatan di RS Negara dan sebagian dirujuk di RSUD dr Soebandi Jember.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya