Liputan6.com, Yogyakarta - Sultan HB X melarang para pejabat Pemda DI Yogyakarta mudik menggunakan mobil dinas. Menurut Sultan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk pulang kampung.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai. Alasannya itu milik negara. Saya tidak mengizinkan aset negara untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca Juga
Advertisement
Sultan menyebut aturan itu sudah lama diterapkan dalam kepemimpinannya, sehingga para pejabat di bawahnya sudah paham. Sementara, para pejabat di tingkat kabupaten/kota memiliki aturan sendiri karena sudah otonomi daerah. Meski begitu, ia belum mendapat laporan penggunaan mobil dinas oleh jajarannya.
"Tidak ada laporan yang masuk," ujarnya.
Tidak hanya penggunaan mobil dinas, Sultan juga menyoroti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Cuti bersama dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi pejabat Pemda DIY menambah cutinya.
"Tidak ada tambahan. Mengko diabang (di merah, hari libur) kabeh," ujarnya.