Liputan6.com, Yogyakarta - Tujuh narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebas pada 25 Juni 2017, setelah mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Sementara, total napi yang mendapat remisi Lebaran di wilayah DIY sebanyak 563 orang.
Mereka terdiri dari 186 napi mendapatkan remisi 15 hari, 322 napi mendapat remisi satu bulan, 39 napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan sembilan napi mendapat remisi dua bulan. Remisi juga diberikan kepada 32 pelaku kejahatan narkoba dan satu pelaku kejahatan korupsi.
Baca Juga
Jumlah napi yang memperoleh remisi tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2016, yakni 589 napi mendapat remisi, dan 19 di antaranya langsung bebas. "Sedangkan napi kasus korupsi yang memperoleh remisi ada 63 orang dan kasus korupsi tujuh orang," ujar Etty Nurbaiti selaku Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat, 23 Juni 2017.
Ia menuturkan pemberian remisi ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan Keppres 174 Tahun 1999. Ada dua kali pemberian remisi dalam setahun, yakni pada Hari Kemerdekaan RI dan perayaan hari besar keagamaan.
Etty mengatakan DIY menjadi satu-satunya daerah yang belum mengalami kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Saat ini, jumlah penghuni sebanyak 1.576 dari daya tampung 1.795 orang atau tingkat terisi 87 persen.
Advertisement
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: