Dimas Kanjeng Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

JPU menyatakan, terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 03 Jul 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 20:30 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Probolinggo - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap Abdul Gani, mantan pengikutnya, kembali digelar setelah libur Lebaran. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa ini digelar di Pengadilan Negeri, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Saat sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, terdakwa Dimas Kanjeng mengenakan baju batik berwarna cokelat dan bawahan celana hitam. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Prabowo Aji menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara seumur hidup.

"Dengan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan lalu, kami meyakini Dimas Kanjeng terbukti bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani," ucap JPU Rudi Prabowo Aji yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (3/7/2017)

JPU menegaskan, terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Gani. Disebutkan pula oleh JPU Dimas Kanjeng merupakan otak pembunuhan terhadap Abdul Gani yang tak lain adalah mantan pengikutnya sendiri.

"Kami mohon majelis hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa, karena terdakwa menolak bahwa dirinya adalah otak pembunuhan mantan pengikutnya yang dibuang di Wonogiri," tutur JPU.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, penasehat hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Soleh mengatakan, tuntutan jaksa tersebut justru tidak berdasar. Sebab, menurut dia, dalam sidang siang tadi tidak ada saksi yang mengetahui pembunuhan.

"Di mana saat itu, terdakwa lain seperti Boiran, Muriat, Kurniadi, mengatakan membunuh tidak atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sidang ini tak berdasar fakta persidangan, kami meminta waktu untuk ditunda untuk pengajuan pleidoi," ujar Soleh.

Adapun, sidang pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Juli 2017. Sidang selanjutnya mengagendakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya