Video Diduga Kapolres Simalungun Cekoki Miras Viral di Medsos

Polda Sumut turun tangan menyelidiki video yang menampilkan rekaman pria diduga Kapolres Simalungun mencekoki miras ke seorang pria.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Jul 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 12:31 WIB
Video Diduga Kapolres Simalungun Cekoki Miras Viral di Medsos
Polda Sumut turun tangan menyelidiki video yang menampilkan rekaman pria diduga Kapolres Simalungun mencekoki miras ke seorang pria. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan – Masyarakat tengah dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial diduga Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan sedang mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang pria hingga mabuk.

Menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com, video yang beredar di media sosial tersebut diduga berasal dari rekaman CCTV yang bersumber dari tempat hiburan City Hotel, Jalan Parapat, Kilometer 6, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Sumut melalui Tim Irwasda telah diminta untuk mengecek langsung ke lokasi. Tim gabungan dikomandoi Irwasda dan diisi Kabid Propam Polda Sumut diperintahkan meminta keterangan ke lokasi.

"Ada beberapa hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam. Kita akan gelar dulu hasil penyelidikan. Ini akan kita sinergikan dengan keterangan awal," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw, Senin (17/7/2017).

Kapolda menerangkan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada AKBP Marudut Liberty, karena terlebih dahulu harus menggelar hasil penyelidikan awal.‎

"Kita akan lihat dulu, apakah tindakan itu bisa diberikan sanksi pidana, disiplin, atau kode etik. Dari kesimpulan nantinya, akan dilaporkan kepada pimpinan. Kita tunggu dulu, tim masih bekerja," katanya.

Mantan Wakabaintelkam Polri tersebut menegaskan, pada prinsipnya Polda Sumut sedang menjalankan standard operating procedure (SOP). Untuk sanksi serta tindakan akan diambil setelah semua proses selesai dijalani.

"Tidak bisa sepihak mengambil tindakan, ada prosesnya," kata jenderal bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait kabar tersebut enggan berkomentar banyak. Ia melemparkan pertanyaan itu ke Kabid Humas Polda Sumut.

"Silahkan tanya ke humas, Mas," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya