Manajer Tempat Karaoke Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang

Polisi menyita satu bundel perjanjian sebagai bukti menjerat manajer tempat karaoke keluarga sebagai tersangka layanan tarian telanjang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Jul 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 15:03 WIB
Manajer Tempat Karaoke Keluarga Tersangka Kasus Tari Telanjang
Polisi menyita satu bendel perjanjian sebagai bukti menjerat manajer tempat karaoke keluarga sebagai tersangka layanan tarian telanjang. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit IV Renata Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan manajer operasional Inul Vista Kediri, INS (40) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila karena diduga menyediakan penari telanjang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan pada Kamis, 13 Juli 2017, unit asusila Ditreskrimum Polda Jatim mendapat info dari masyarakat tentang adanya tindak pidana asusila atau menyediakan penari telanjang yang dilakukan oleh tersangka INS.

"Setelah dicek, ditemukan empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang," tuturnya kepada Liputan6.com di Mapolda Jatim, Senin (17/7/2017).

Kabid Humas mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyediakan pemandu lagu freelance untuk menemani tamu di karaoke Inul Vista di Kediri Mal lantai 3 di Jalan Hayam Wuruk No 46, Kota Kediri.

"Tarifnya Rp 100 ribu per jam dengan minimal booking tiga jam," katanya.

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 9,6 juta, 5 buah handphone, 1 bendel surat perjanjian, 1 lembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata, dan 1 bendel bill room.

"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujar Frans.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya