Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pekanbaru terbukti setelah salah seorang kepala sekolah dicopot dari jabatannya.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 189 dicopot Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru karena membiarkan pungli terjadi. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, kepala sekolah bernama Dalfah di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan itu disebut memungut Rp 2 juta terhadap orangtua siswa baru.
"Dicopot dan ditarik ke UPTD di Tampan. Penggantinya sudah kita tunjuk, namanya Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi SD di dinas," kata Jamal, Senin siang, 17 Juli 2017.
Jamal mengakui sudah menemui langsung kepala sekolah dimaksud. Kepada Jamal, Dalfah tidak menampik hal tersebut. Hanya saja, sang kepala sekolah yang sudah dicopot membantah langsung melakukannya sendiri.
"Dia berdalih bukan melakukannya, hanya tahu ada yang melakukan pungutan di sekolahnya," kata Jamal.
Meski membantah melakukan tapi mengetahuinya, Jamal menilai Dalfah sudah gagal menciptakan proses penerimaan peserta didik baru yang bersih, sebagaimana yang diinginkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepada pelaksana tugas kepala sekolah yang baru, Jamal berharap segera menertibkan aksi pungli itu. Termasuk adanya kabar penambahan kuota murid di sekolah tersebut, sehingga terjadinya pungli kepada wali murid.
Terkait pungutan Rp 2 juta tadi, komite sekolah berdalih kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemko Pekanbaru sebagai uang pembangunan. Namun, hal itu tidak dapat dibenarkan karena pembangunan sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah.
"Pelaksana tugas kepala sekolah tindak lanjuti ini, tidak dibenarkan ini terjadi," kata Jamal.
Sebelumnya, indikasi pungli dalam penerimaan murid baru ini ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk jenjang pendidikan SD. Dugaan tersebut mencuat setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.
"Kita lagi mengumpulkan data, barang bukti dan keterangan korban. Memang sedikit agak repot karena mereka melapor setelah PPDB selesai. Setelah pengumuman, baru banyak informasi dan laporan yang masuk," kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama.
Dia menyebutkan, ‎pungutan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih uang bangku. Meski tidak menjelaskan SDN mana yang diduga memungut uang bangku tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari korban besaran pungutan tersebut senilai Rp 2 juta.
"Kalau terbukti, tentu uangnya harus dikembalikan dan kepala sekolahnya diberikan saksi tegas. Jika perlu dicopot dari jabatanya sebagai kepala sekolah karena sejak awal kan sudah diwanti-wanti tidak boleh ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru," kata Bambang.
Â
Baca Juga
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement