Liputan6.com, Surabaya - Masih ingat dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang remaja lelaki oleh Wakil Dekan FKG Universitas Airlangga (Unair) berinisial IKS? Tiga bulan lebih berselang setelah ditahan, apa kabar penanganan kasus pelecehan itu?
IKS kini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya. Mantan dekan FKG itu dijebloskan ke penjara setelah berkas perkaranya memasuki tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
"Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan sudah tahap P-21," kata Didik Adytomo kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, IKS ditahan untuk memudahkan proses sidang nanti. Ia berjanji segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan agar tersangka bisa diadili.
Sebelumnya pada 1 April 2017, lalu, tersangka yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Unair mencabuli anak di bawah umur di ruang sauna tempat fitnes di sebuah mal di Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun hanya mengenakan handuk. Tiba-tiba, bapak dua anak itu membuka handuk korban dan melecehkan korban secara seksual.
Tidak terima dengan perlakuan mantan wakil dekan itu, korban bercerita ke petugas resepsionis tempat fitnes itu. Atas kejadian tersebut, pihak manajemen melapor ke polisi dan tersangka pelaku mengakui memang telah mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Mantan Wakil Dekan Unair
Mantan Wakil Dekan FKG Unair itu kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
Diperbarui 21 Jul 2017, 16:50 WIBDiterbitkan 21 Jul 2017, 16:50 WIB
Wakil Dekan FKG Unair yang menjadi tersangka pencabulan itu disebut mengakui ulahnya kepada resepsionis tempat fitnes. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Gratis Jakarta 2025: 22.000 Kursi Menunggu, Daftar Sekarang
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kini 12 Kali Setahun
UAH Ungkap Alasan Rasulullah Diperbolehkan Menikahi Lebih dari 4 Wanita
Iftar di Kota Tua, Nikmati Suasana Jakarta Berabad-abad Lalu Sambil Menyantap Kuliner Warisan
VIDEO: Hari ke-3 Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Pimpin Aksi Tanam Pohon
Buka Puasa Bersama Le Minerale: Ribuan Jemaah Masjid Istiqlal Nikmati Air Mineral Berkualitas
Hari Musik Nasional, Menbud Fadli Luncurkan Vinyl Berisi 8 Versi Lagu Indonesia Raya
VIDEO: Bandar Narkoba Ditangkap saat Sembunyi di Kamar Mandi, Paket Sabu dan Uang Tunai Disita
Pemkot Kebut Perbaikan Jembatan Ambles Kemang Pratama Akibat Banjir Bekasi
Resor Golf Donald Trump di Skotlandia jadi Target Vandalisme: Gaza Is Not For Sale
Tecno Megabook S14: Laptop OLED 14 Inci Super Ringan dengan Sederet Fitur AI
BKN Jamin Pengangkatan CPNS 2024 Tak Molor Lagi, Kapan?