Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat akan menyelidiki aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan membentuk sebuah tim.
Isi dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang secara tertulis belum diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut, di antaranya adalah ASN anggota HTI harus mengundurkan diri. Apabila tetap bersikukuh menjadi anggota HTI, PNS tersebut akan dipecat.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, tim ini nantinya akan mengklarifikasi dan mendata ASN yang menjadi anggota HTI.
Advertisement
Baca Juga
"Insyaallah akan saya segera pelajari lalu akan kita rapatkan dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini BKD, Kesbangpol, dan beberapa yang lainnya termasuk mohon masukan dari aparat intelijen melalui Kominda terkait informasi-informasi sehingga kita mendapatkan data dan fakta yang akurat," kata Iwa melalui telepon di Bandung, Senin, 24 Juli 2017.
Iwa mengatakan, sampai saat ini otoritasnya belum bisa melaksanakan secara resmi surat edaran Menteri Dalam Negeri, terkait ASN yang menjadi anggota HTI.
Namun, dia menyatakan akan menindaklanjuti perintah dari menteri tentang organisasi masyarakat yang dianggap menentang keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
"Kita tetap akan mematuhi aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," ujar Iwa.
Kementerian Dalam Negeri melansir Provinsi Jawa Barat memiliki ASN yang menjadi anggota HTI terbanyak di Indonesia. Namun, dalam berkas yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri hanya terdapat satu orang ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Saksikan video menarik di bawah ini:
PNS Garut Anti-Pancasila Bakal Dipecat
Pemerintah Garut, Jawa Barat, bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang bergabung dalam organisasi yang anti-Pancasila.
"Sanksinya dipecat, diberhentikan, memang sejauh ini tidak ada, tapi kita ingatkan," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin, 24 Juli 2017.
Menurut Rudy, pasca-pengesahan Perppu Ormas oleh pemerintah pusat, lembaganya terus berupaya mengingatkan dan melakukan pencegahan terhadap aparatnya agar tidak menyimpang dari aturan berbangsa dan bernegara.
"Perlu kita ingatkan, mungkin ada ketidaktahuan mereka juga terlibat dalam organisasi yang berdasarkan Pancasila," kata dia.
Untuk mencegah terjangkitnya ANS yang yang berorganisasi anti-Pancasila, lembaganya telah menyebarkan surat edaran terhadap seluruh satuan organisasi pemerintahan di Kabupaten Garut.
"Suratnya sudah kita edarkan mulai pekan ini. Intinya melarang ASN mengikuti organisasi masyarakat yang tidak berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Bahkan untuk memastikan tidak adanya aparat yang terafiliasi ormas anti- Pancasila, lembaganya telah menggelar rapat koordinasi. "Memang aturannya seluruh ASN harus tunduk pada aturan negara, salah satunya Pancasila," ujarnya.
Karena polemik ormas yang anti-Pancasila menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sejak lama diduga tidak Pancasialis.
Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI dan merawat Pancasila sebagai ideologi UUD 1945. Bahkan, seiring banyaknya laporan anggota HTI yang berstatus PNS, pemerintah siap memberhentikan mereka.
Saat ini, pemerintah masih mencari payung hukum untuk memberhentikan PNS yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu, pemberhentian PNS tidak akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
Advertisement
Dosen Anggota HTI Diawasi
Upaya pemerintah mengantisipasi berkembangnya reaksi yang timbul akibat pembubaran ormas HTI di Indonesia terus dilakukan, termasuk salah satunya adalah menegaskan PNS yang tergabung dalam HTI.
Dalam upaya tersebut, anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan, pembubaran ormas HTI bukan berarti pemerintah maupun masyarakat harus mengucilkan anggotanya.
"Ingat yang dibubarkan HTI-nya, sementara orang atau anggotanya tetap warga negara Indonesia dan saudara kita," kata Maman kepada Liputan6.com, Senin, 24 Juli 2017.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU (LDNU) Indonesia itu juga mengatakan, keberadaan Perppu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini jangan sampai memberangus kebebasan berserikat dan berpendapat. Maka itu, kalangan NU akan membangun komunikasi yang intensif dengan anggota HTI untuk kembali berkehidupan dan bernegara berlandaskan Pancasila.
Maman juga mengatakan sudah meminta kepada Kementerian Dikti untuk menginventarisasi mana dosen yang bergabung dalam organisasi HTI ini. "Kita beri dua pilihan, tetap menjadi PNS tanpa HTI atau menjadi HTI saja lalu statusnya dicabut," sebut dia.
NU, kata Maman, berpendapat bahwa HTI tidak salah. Hanya saja, ormas tersebut berada di negara yang salah. Dia menegaskan, Indonesia menganut sistem demokrasi dengan semangat NKRI harga mati dan Pancasila menjadi dasar negara.
"Jangan sampai sejarah lama terulang lagi di mana ada pembubaran satu ormas atau parpol tiba-tiba diteruskan dengan cara pembasmian anggota. Sekali lagi anggota HTI adalah orang Indonesia dan saudara kita sendiri," kata Maman.
Keberadaan Perppu Ormas, jelas Maman, bukan menganggap pemerintah Indonesia otoriter dan represif. Dia mengatakan, siapa pun ormasnya yang ingin tetap hidup di Indonesia, maka harus menggunakan pancasila sebagai nilai dasar bagi kegiatan ormas itu sendiri.
Menurut Maman, Perppu Ormas tersebut dimaksudkan agar semua masyarakat Indonesia juga hidup dalam keberagaman. Saling menghargai satu sama lain di Indonesia.
"Ini adalah cara bagaimana kita diingatkan memanusiakan kembali manusia Indonesia, karena banyak orang diam di Indonesia tapi pikiran dan tindakan tidak menghargai Indonesia. Ini Indonesia menghargai keragaman, mencintai persatuan dan siap bergotong royong walaupun kita berbeda," kata Maman.