Pengungsi Rohingya Rampas Tas Turis India

Pengungsi Rohingya itu bekerja sebagai sopir mobil sewaan di Sidoarjo saat mengangkut tiga turis asal India.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Jul 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 18:31 WIB
2 Pengungsi Rohingya Ditangkap Polisi Gara-Gara Tas Turis India
Pengungsi Rohingya itu bekerja sebagai sopir mobil sewaan di Sidoarjo saat mengangkut tiga turis asal India. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Pengungsi Rohingya, Yasir Arafat bin Hamid (25), yang bertempat tinggal di Puspa Agro Sidoarjo bersama Andi Muhammad Yusuf (29) warga Desa Andongsari, Ambulu, Jember, Jawa Timur, nekat merampas tas milik wisatawan asal India, Vijay Pal (29), Gurmeet Singh (16), dan Pradeep Kumar (23). 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan korban bahwa barang-barang miliknya dirampas tersangka di Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo, saat hendak liburan ke Bali.

"Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka," tuturnya, Senin, 24 Juli 2017.

Kapolres menjelaskan, awalnya ketiga korban tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Kamis malam, 20 Juli 2017. Kemudian, korban menginap di sebuah penginapan di kawasan Terminal Bungurasih Sidoarjo.

"Saat mau menginap di hotel itu, korban menaiki taksi yang dikemudikan tersangka," katanya.

Usai mengantar korbannya ke hotel, pengungsi Rohingya itu menyewa mobil di Jember dan kembali ke Sidoarjo. Hal itu dilakukan karena korban hendak berlibur ke Bali dengan menggunakan mobil sewaan yang ditawarkan pelaku.

"Besoknya, saat hendak melakukan perjalanan ke Bali, sekitar di kawasan Krian, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memukul korban Vijay. Tak hanya itu, barang-barang milik kedua temannya pun juga menjadi sasaran pelaku," ucapnya.

Usai merampas tas turis India, kedua tersangka melarikan diri ke Pulau Bali. Keduanya ditangkap di sana beserta barang bukti berupa uang senilai USD 3.000, dua ponsel, dan paspor.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya