Liputan6.com, Semarang - Narkoba dan pemakai, pengedar, dan bandar akan terus berhubungan dengan berbagai cara. Termasuk di dalam penjara sekalipun. Seperti yang terjadi di LP Kedungpane Semarang. Begini ceritanya.
Rabu sore 26 Juli 2017, Moch Ali hendak bermain tenis di Lapangan Tennis Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Niatnya tertunda ketika ia melihat dua orang mengendarai sepeda motor, mondar mandir di depan LP. Sebagai salah satu sipir di LP tersebut, Moch Ali kemudian diam dan mengamati.
Cukup lama ia melihat dan perilaku dua orang itu, sehingga pada titik tertentu, rasa penasarannya tak tertahankan. Ali mendekati dua orang itu.
Advertisement
"Maaf Mas, mencari siapa ya? Kalau mau bezoek ini sudah sore mas, besok pagi saja," kata Ali sopan.
Baca Juga
Tak disangka, yang ditanya malah kelihatan panik dan salah tingkah. Salah satunya menunjukkan gelagat kurang baik. Ia kelihatan bersiap hendak kabur. Naluri Ali sebagai salah satu penjaga norma hukum bekerja. Satu orang yang sudah turun dari sepeda motor segera dipegang tangannya, seperti sedang menggandeng temannya.
"Satu orang itu kemudian kabur. Berkat kerjasama dan bantuan teman-teman petugas LP, satu orang itu akhirnya kami tangkap," kata Ali kepada Liputan6.com, Kamis (27/7/2017).
Ada yang mencurigakan. Ketika hendak kabur dan sebelum dipegang tangannya, kedua orang itu melemparkan sesuatu, yang nyaris tak diketahui jika bukan oleh mata yang terlatih seperti petugas LP. Benar naluri Ali. Ketika satu orang sudah ditangkap, ia memeriksa bungkus rokok yang dilempar tadi.
Ali melapor langsung kepada Kalapas, Taufiqurrakhman. Semua bergerak cepat. Kalapas berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan apa yang terjadi.
Hanya butuh waktu lima belas menit sejak salah satunya ditangkap, polisi dari Polsek Ngaliyan sudah berada di LP Kedungpane. Tim reserse yang dipimpin Iptu Miftakul Janah segera memeriksa satu orang yang ditangkap.
“Setelah dicek, ternyata benar bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis sabu kurang lebih tiga puluh gram,” kata Taufiqurrakhman, Kalapas Semarang.
Siapa yang ditangkap?
Untuk menelusuri rekam jejak sosok yang ditangkap, diperiksa identitas dan diinterogasi di tempat. Dari kartu identitas diketahui bahwa sosok yang ditangkap itu bernama Rishad Christiawan.
"Kami belum tahu rekam jejak dia. Makanya kami sita pula handphone dan dompet berisi KTP atas nama Rishad Christiawan. Kami juga memeriksa urine yang bersangkutan, dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," kata Iptu Miftakhul Jannah.
Dalam serah terima barang bukti itu, Iptu Miftakhul Jannah mengapresiasi naluri dan langkah petugas LP Kedungpane. Ia juga memuji kecepatan koordinasi yang dilakukan Kalapas.
"Apalagi kita memiliki komitmen yang sama, berada di pihak yang sama dalam perang melawan narkoba," kata Miftakhul.
Sementara itu, kalapas LP Kedungpane Taufiqurrakhman menyebutkan bahwa setelah terbukti mengkonsumsi narkoba, pelaku dan barang bukti langsung diserahterimakan ke polisi.
"Barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk penelusuran lebih lanjut lagi. Semoga yang kabur juga cepat tertangkap,” kata Taufik.