Liputan6.com, Yogyakarta - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir pada Oktober 2017 sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta segera menggelar tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.
Sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X direncanakan kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY. Namun, proses ini berjalan alot karena nama yang digunakan Sultan HB X saat ini berbeda sejak Sabda Raja 2015 lalu.
Raja Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Sabda Raja di Siti Hinggil Keraton pada Kamis, 30 April 2015, pukul 10.00 WIB. Sabda Raja itu mengubah penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono.
Sementara, khalifatullah dalam gelar Sultan 'Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat' dihilangkan. Selain itu, penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh.
Hal itu membuat proses verifikasi yang dilakukan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap syarat penetapan Gubernur DIY periode 2017-2022 berjalan alot. Sejumlah anggota DPRD DIY mendebatkan dualisme gelar Sultan Hamengku Buwono X selaku Raja Keraton Yogyakarta yang juga merupakan Gubernur DIY.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto alias Inung mengatakan rapat paripurna DPRD DIY sudah menetapkan nama yang akan dipakai untuk pelantikan gubernur DIY periode 2017-2022 adalah sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Penetapan itu dihadiri perwakilan kasultanan, KPH Yudhohadiningrat.
"Kalau kami pingin berlama-lama sebetulnya kami ingin mempersoalkan dengan sangat serius dengan hukum administratif di internal kasultanan karena pernah mengundangkan nama tersebut," ujarnya saat dihubungi Sabtu, 29 Juli 2017.
Inung mengatakan pansus menyepakati apa yang disampaikan pihak Kasultanan Yogya sesuai dengan nama yang tertuang dalam UUK sebelumnya. Dengan begitu, nama yang dipakai Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono dan bukan Hamengku Bawono.
"Maka pansus menyimpulkan maka nama dimaksud adalah sesuai Pasal 1 angka 4 ngarso dalem ingkang... yang itu berarti Sri Sultan Hamengku Buwono ke X. Sehingga tidak dikenal nama lain sebagaimana diatur UUK itu," ujarnya.
Inung mengatakan konsekuensi logis untuk calon Gubernur DIY ke depan adalah pemaparan visi misi sebagaimana tertuang dalam UUK sampai nanti ditetapkan. Nama Hamengku Buwono yang sudah diganti Gubernur DIY sebagai Raja Keraton Yogya tetap menjadi pijakan nama dalam penetapan nama Gubernur DIY.
Konsekuensinya, nama yang digunakan baik di dalam keraton maupun di luar keraton harus sama. "Setelah penetapan calon kemarin itu, jadi tidak boleh lagi ada existing nama di luar UUK.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: