Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Vonis 18 tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng ini lebih ringan ketimbang tuntutan seumur hidup dari jaksa

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Agu 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 15:00 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sidang pembacaan vonis pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Probolinggo - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, divonis pidana 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan anggota Yudistira Alfian dan M Syafrudin pada Selasa siang tadi, mulai pukul 11.00 WIB. Sebanyak 100 lembar berkas amar putusan dibacakan secara bergantian oleh dua hakim, yakni Basuki Wiyono dan Yudistira Alfian.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi secara sah terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, di mana sebelum terjadinya pembunuhan, terdakwa memberikan uang kepada para eksekutor Abdul Gani. Tak hanya itu, sebelum terjadi pembunuhan pada 13 April 2016, korban Abdul Gani sempat meminta kepada terdakwa untuk mendirikan koperasi. Hal itu dilakukan setelah terdakwa dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan.

Sementara, yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

"Terdakwa terbukti turut serta dalam penganjuran pembunuhan korban Abdul Gani," ucap Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).Sidang pembacaan vonis pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, kejaksaan melakukan upaya banding.

"Saya banding karena sebelumnya kami menuntut seumur hidup. Saya tidak akan menilai keputusan majelis hakim," kata Mohamad Usman, salah satu jaksa.

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya