Para Pengaborsi Janin Ilegal di Nganjuk dan Pontianak

Ada pensiunan dokter terlibat dalam bisnis aborsi ilegal yang mengorbankan nyawa janin.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2017, 19:32 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:32 WIB
Para Pengaborsi Janin Ilegal di Nganjuk dan Pontianak
Ilustrasi aborsi.

Liputan6.com, Pontianak - Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, membongkar praktik aborsi ilegal di Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, yang melibatkan pensiunan dokter. Polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk pasangan suami istri yang memanfaatkan jasa aborsi tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi mengungkapkan praktik ilegal terbongkar berkat laporan warga yang mencurigai ada praktik aborsi di rumah seorang pensiunan dokter berinisial WB (77), warga Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Sebelumnya informasi saja dan kami lakukan pengamatan. Kepergok ada pasien, seorang wanita masuk ke dalam rumah itu," katanya di Nganjuk, Rabu (2/8/2017), dilansir Antara.

Ia mengatakan, polisi juga langsung masuk ke dalam rumah dokter WB tersebut dan mendapati ada seorang perempuan dan dua orang laki-laki. Perempuan berinisial DSB (28), warga Dusun Tawang, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diduga telah menggugurkan kandungannya dan ditangani dokter tersebut.

Polisi akhirnya mengamankan DSB dan suaminya yang juga di lokasi itu, yaitu IRM (44). Ia adalah seorang karyawan swasta. Selain itu, polisi juga mengamankan SMY (39), warga Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, sebagai perantara.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan janin yang dibungkus dengan tas plastik hitam dan disembunyikan di dalam dashboard mobil. Polisi menemukan janin itu setelah memeriksa seluruh tempat di rumah dr WB (77).

Selain mengamankan janin tersebut, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan untuk aborsi, misalnya gunting penjepit, obat, injeksi, mangkok tempat obat, botol infus, sabun, alkohol, uang tunai Rp 2,5 juta, serta sejumlah barang lainnya.

"Seluruhnya dibawa petugas sebagai barang bukti," kata Gatot.

Saksikan video menarik di bawah ini:



Praktik Aborsi Ilegal di Mes RS Swasta

Satuan Reskrim Polresta Pontianak, mengamankan empat pelaku aborsi di salah satu mes rumah sakit swasta di kota itu. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan keempat pelaku yang diamankan di Mapolresta tersebut berinisial HR, YN, NR dan SN.

"Saat penggerebekan, kami juga mendapatkan salah satu pasien atau pelaku aborsi berinisial DW, yang langsung kami larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar Anton Soedjarwo guna mendapatkan perawatan secara intensif," kata Husni di Pontianak, Rabu (2/8/2017), dilansir Antara.

Husni menjelaskan saat ditemukan, DW mengalami pendarahan sehingga harus dirawat secara intensif. Terungkapnya kasus aborsi itu berawal dari temuan penanaman bayi di daerah Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, yang ditangani Polsek setempat.

"Kami mendapat informasi dari Polsek Sungai Duri yang telah mengamankan dua orang yang kepergok warga membawa mayat bayi hasil aborsi dari rahim wanita inisial DW, untuk ditanam di Capkala. Kemudian, oleh warga setempat dilaporkan ke Polsek setempat," katanya.

Kasus itu semakin terkuak usai polisi menginterogasi nenek korban berinisial NR yang mengatakan bahwa aborsi kandungan DW dilakukan di Pontianak di sebuah wisma rumah sakit swasta.

"Mendapat petunjuk itu, kemudian tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pontianak, langsung bergerak menuju wisma tersebut untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan DW masih dalam keadaan diinfus usai melakukan aborsi," kata Husni.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat tindak pidana tersebut. Keempat orang itu memfasilitasi DW untuk aborsi.

"Salah satu pelaku masih merupakan paman DW yang bertindak mencarikan tempat proses aborsi itu," katanya. Husni menambahkan polisi mengamankan janin hasil aborsi yang berusia sekitar lima bulan.

Bila terbukti bersalah, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 77 ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 29, dan Pasal 346 KUHP, serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya