Mirna Cempluk Tersangka Penipuan Keluar dari Persembunyian

Sudah 21 orang mengadukan dugaan penipuan bermodus investasi yang dilakukan Mirna Cempluk.

oleh Zainul Arifin diperbarui 03 Agu 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 19:01 WIB
Mirna Cempluk Tersangka Penipuan Keluar dari Persembunyian
Polres Batu, Jawa Timur, menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan sampai rekap transfer uang (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Batu - Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk yang dilaporkan banyak ibu-ibu dengan dugaan penipuan modus investasi akhirnya menyerahkan diri. Mirna kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka menyerahkan diri karena ketakutan dikejar banyak korban yang melaporkannya dalam kasus penipuan modus investasi.

"Tersangka beberapa hari ini bersembunyi di rumah kerabatnya. Merasa tak nyaman karena dikejar–kejar, dia akhirnya datang sendiri menyerahkan diri," kata Budi di Batu, Kamis (3/8/2017).

Mirna Cempluk datang ke Polres Batu pada Rabu, 2 Juli 2017, pukul 15.30 WIB dan diperiksa polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB dengan dugaan penipuan dan penggelapan dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Di Polres Batu, sudah 21 korban mengadukan Mirna Cempluk yang berasal dari Kota/Kabupaten Malang, Kota Batu, Tulungagung, Jember dan Surabaya. Di antara mereka, 18 orang sudah dimintai keterangan. Total nilai kerugian dari warga yang lapor ke Polres Batu itu seluruhnya mencapai Rp 827 juta.

"Itu baru total kerugian saksi korban yang datang ke kami. Jika ada warga yang merasa jadi korban, silakan lapor," ucap Budi.

Polisi menyita tiga buku tabungan atas nama Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk, bukti transfer rekening, sejumlah uang sampai rekapitulasi transfer dari para korbannya. Ia meminta warga lain yang jadi korban dan ingin melapor agar melengkapi diri dengan dokumen pendukung seperti bukti transfer.

Mirna Cempluk, pelaku penipuan modus investasi ini terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Nama Mirna Cempluk atau Julisa Cancerita itu muncul dengan dugaan penipuan modus investasi pada Selasa, 1 Agustus 2017. Saat itu, belasan ibu mendatangi rumah kontrakan Mirna di Jalan Telaga Golf I Nomor 25, Perumahan Araya, Malang.

Mirna diketahui sudah menghilang dari rumah kontrakannya sejak beberapa hari sebelumnya. Ibu-ibu yang menjadi korbannya terus bermunculan dan lapor ke polisi mulai ke Polres Malang Kota sampai Polres Kota Batu.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya