Anak Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Kasus itu merupakan kasus narkoba kedua yang menjerat anak kandung Bupati Batubara.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Agu 2017, 19:51 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 19:51 WIB
Anak Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara Akibat Narkoba
Kasus itu merupakan kasus narkoba kedua yang menjerat anak kandung Bupati Batubara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Medan menuntut OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan diajukan dalam persidangan kasus narkoba jenis sabu.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Muhammad Kurnia Aryeta dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Tetty Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Jamalludin oleh di ruang Kartika PN Medan, Kamis, 3 Agustus 2017.

Terdakwa yang merupakan anak orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 0,08 gram. Dalam pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp 150 ribu.

‎Dalam surat tuntutan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya," kata JPU ‎Tetty.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dan diagendakan pada sidang selanjutnya, yaitu pada pekan depan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di kawasan Jalan Ringroad, simpang Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, terdakwa sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan pelat BK 1017 VV. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang.

Kasus ini merupakan yang kedua kalinya bagi Kurnia berurusan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba‎. Pada Agustus 2016 lalu, terdakwa juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Saat itu, keduanya mendapat pengajuan untuk rehabilitasi atas kecanduan narkoba jenis sabu. Namun, hal serupa kembali dilakukan Kurnia hingga akhirnya mendekam di penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya