Aksi Bejat Kakek Cabul Raja Ampat

Muslihat andalan kakek cabul di Raja Ampat adalah memberi uang dan mengajari calon korban berenang.

oleh Katharina Janur diperbarui 10 Agu 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 15:00 WIB
Kakek Cabul Raja Ampat
Kakek Cabul Raja Ampat (Liputan6.com / Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Bermodalkan lembaran Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, Saifudin Wailata, 40 tahun, berkali-kali mencabuli enam orang anak yang berumur 6-11 tahun di Raja Ampat, Papua Barat

Saifudin yang akrab disapa Tete (kakek) Salasa makin gencar melakukan aksinya kepada bocah usia sekolah dasar ini, karena dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan rumahnya. Apalagi Sang Tete menjabat Ketua RW.

Aksi bejat kakek berlangsung sejak Mei-Juni 2017 di Kampung 300, Kelurahan Bonkawir, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

Dalam keterangannya di Polres Raja Ampat, Saifudin mengaku melakukan pencabulan terhadap enam orang korban di lokasi yang berbeda yakni di musala Perumahan 300, di rumahnya, lalu ada juga aksi yang dilakukan di rumah korban dan di pinggir Pantai Pelabuhan 300.

"Semua aksi ini dilakukan Saifudin dengan sadar. Modus yang sering dia lakukan kepada korban adalah memberikan uang hingga mengajari korban berenang di pantai," kata Kapolres Raja Ampat, AKBP Mariocristi P.S. Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Robin Kumbarayuda, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (10/8/2017).

Pencabulan yang dilakukan oleh Saifudin terkuak, setelah orangtua korban melaporkan Saifudin ke polisi minggu lalu. Sesaat setelah laporan itu, Saifudin langsung dijebloskan pada rumah tahanan Polres Raja Ampat.

"Saifudin juga mengaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban," ujar Mariocristi.

Untuk pemeriksaan lanjutan, tiga dari enam korban pelecehan telah dilakukan visum dan disebutkan terjadi kerusakan pada selaput darah korban.

"Sementara tiga korban lainnya belum dapat divisum, karena masih trauma dan selalu menjerit," jelasnya.

Atas aksi yang dilakukan Saifudin, Polres Raja Ampat menjeratnya dengan Pasal 82 UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 dengan maksimal hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya