Tidak Pasang Bendera di Kendaraan Kena Denda Rp 300 Ribu?

Tak sedikit masyarakat yang resah akhirnya membeli bendera merah putih berukuran kecil. Mereka lalu menempelkannya di kendaraan mereka.

oleh Rajana K diperbarui 14 Agu 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 18:00 WIB
Masuk Bulan Agustus, Penjualan Bendera Merah Putih Mulai Marak
Warga saat membeli bendera dan aksesori kemerdekaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (1/8). Penjualan bendera serta aksesori kemerdekaan ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai Rp10ribu hingga Rp250ribu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Palangkaraya - Empat hari menjelang peringatan HUT RI ke-72 masyarakat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah meresahkan kabar burung yang menyebutkan, bila tak memasang bendera merah putih baik itu di mobil atau sepeda motor akan didenda.

Entah dari mana sumbernya, denda yang dikenakan cukup tinggi, yakni Rp 300 ribu. Tak sedikit masyarakat yang resah akhirnya membeli bendera merah putih berukuran kecil. Mereka lalu menempelkannya di kendaraan mereka.

Salah satu warga di Jalan Junjung Buih, Palangkaraya bernama Bobby mengaku juga mendengar kabar burung itu. Ia lalu membeli 3 bendera kecil seharga Rp 15 ribu per buah untuk ditempel pada dua sepeda motor dan mobil yang dimilikinya.

"Dari pada kena denda lebih baik kita antisipasi lebih dulu," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Melita, warga Jalan Kinibalu Palangkaraya. Ia mendengar kabar burung itu saat sedang berbelanja di mal.

"Saya dengar adanya denda tak pasang bendera di kendaraan ini dari teman kantor. Tapi saya ragu apa dasarnya denda itu. Apakah ada dasarnya?" ujarnya bertanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Palangkaraya, AKP Suprapto lewat Staf Humas Polda Kalteng mengaku juga sudah mendengar kabar burung itu. Ia juga heran mengapa kabar seperti itu bisa merebak di masyarakat. Pihaknya menjamin bahwa kabar itu adalah bohong.

"Ini saya bersama Kasat Lantas Polres Palangkaraya AKP. Suprapto dan sudah saya tanyakan (ke Kasatlantas) bahwa itu tidak benar alias hoax," ujar AKP Rahman staf Humas Polda Kalteng.

Menurut dia, dalam UU no.22 tahun 2009 tidak disebutkan daftar denda tentang pelanggaran tidak memasang bendera merah putih pada kendaraan.

"Jadi kalau mau ditilang tanyakan pasal apa yang dilanggar, kalau tentang bendera ditolak saja," tegasnya.

  

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya