Liputan6.com, Pontianak - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Perwakilan Kalbar, Rochadi Iman Santoso, menyatakan, rasio jumlah petugas lembaga pemasyarakatan di Kalbar, yakni satu sipir berbanding seratus napi.
"Jumlah atau rasio tersebut sangat tidak ideal, karena satu sipir harus mengawasi 100 napi," kata Rochadi Imam Santoso di Pontianak, Selasa (15/8/2017), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, jumlah kapasitas penampungan saat ini sekitar 2.400 orang. Kenyataannya, jumlah warga binaan, termasuk tahanan, sudah mencapai 4.099 orang.
"Namun kenyataan, fisiknya masih ada beberapa lapas yang masih bisa dioptimalkan, tetapi tidak bisa dioptimalkan karena tidak ada petugasnya," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan kondisi itu salah satunya terjadi Lapas Landak. Di tempat itu, satu regu hanya dijaga satu orang sipir sehingga ia tidak bisa menjamin jika terjadi masalah di tempat itu.
"Kami berharap dengan adanya penerimaan CPNS (calon pegawai negari sipil) di wilayah Kemenkumham, maka akan menambah sumber daya manusia dan tenaga yang akan disebar di seluruh Kalbar," katanya.
Dari data, Kemenkumham Kalbar akan menerima alokasi formasi CPNS sebanyak 476 orang. Jumlah tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yakni tingkat sarjana, diploma, dan SLTA. Untuk jenjang S-1 sebanyak 108 orang, D-3 14 orang, dan SLTA 354 orang.
Saksikan video menarik di bawah ini: