Penjual Sepeda Motor Bodong Makin Berani di Medsos

Harga sepeda motor bodong ditawarkan nyaris sepertiga dari harga motor baru yang resmi.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 23 Agu 2017, 20:02 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 20:02 WIB
Penjual Sepeda Motor Bodong Makin Berani di Medsos
Harga sepeda motor bodong ditawarkan nyaris sepertiga dari harga motor baru yang resmi. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Pekalongan - Jumlah penjualan sepeda motor bodong alias lengek yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan, baik STNK maupun BPKB, di wilayah Pantura Pekalongan, Jawa Tengah, semakin hari terus bertambah.

Bahkan, para penjual sepeda motor bodong yang diduga hasil curian atau penggelapan kredit itu marak dijual bebas dengan memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, sejumlah akun grup jual beli motor di Facebook banyak yang menawarkan jenis motor tanpa dilengkapi surat kelengkapan. Tidak hanya tanpa BPKB, beberapa juga tidak dilengkapi dengan STNK.

Para penjual motor bodong itu kebanyakan berasal dari wilayah Pekalongan Utara, seperti Kecamatan Wiradesa dan Tirto. Padahal, praktik jual beli itu melanggar undang-undang dan bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan.

Tidak adanya laporan pengaduan dari masyarakat juga membuat para penadah semakin merajalela. Belum lagi dengan harga miring yang ditawarkan, banyak warga yang tergiur begitu saja.

Penjual motor bodong itu hanya mematok sepertiga dari harga motor baru, misal motor Vario 150 dan Satria FU keluaran 2017 hanya dijual Rp 7 juta. Kemudian, Beat keluaran terbaru dijual Rp 6,5 juta. Sedangkan, motor sport CBR 150 ataupun R15 dipatok sekitar Rp 12-15 juta.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto menegaskan praktik jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor bisa dijerat pidana.

"Ada pidananya jika masyarakat dengan sengaja membeli motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan," ucap Agung, Selasa, 22 Agustus 2017.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui langsung praktik jual beli motor bodong agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. "Kami siap tindak lanjuti laporan itu, karena ada pasalnya dalam 480 KUHP," ucapnya.

Agung tak membantah jika praktik jual beli motor bodong masih terjadi di wilayahnya. Kendati demikian, pihaknya berjanji agar mengintensifkan razia besar-besaran bersama Satlantas Polres Pekalongan.

Guna meminimalisir peredaran motor tanpa kelengkapan ini, ia juga berharap peran aktif dari masyarakat. Hal itu penting mengingat tidak mungkin akan ada yang mau jual motor bodong kalau tidak ada yang membeli.

"Dengan motor seperti ini, meski harganya murah, kalau tidak lengkap surat-suratnya jangan dibeli. Kalau tidak ada yang membeli, yang melakukan kejahatan pencurian motor kan juga bisa ditekan," ujarnya.

Dalam tiga pekan terakhir, kata dia, pihaknya telah meringkus tiga kawanan pencuri motor di lokasi yang berbeda-beda. "Operasi jalan kemarin kita tangkap tiga pelaku pencurian spesialis motor di lokasi yang berbeda. Kita juga akan terus ungkap kasus-kasus pencurian motor lainya," kata dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya