Sopir Truk Pemicu Laka Maut di Malang Pernah Dua Kali Ditahan

Kepolisian menelusuri kemungkinan perusahaan tempat sopir itu bekerja turut bertanggung jawab

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Agu 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 17:00 WIB
Sopir Truk Pemicu Laka Maut di Malang Pernah Dua Kali Ditahan
Tim gabungan dari Polda dan Dinas Perhubungan Jawa Timur memeriksa truk tronton pada Sabtu 26 Agustus kemarin (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian bakal menjerat Iwan Prasetyo, sopir truk tronton di peristiwa kecelakaan maut di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan tuntutan berlapis. Kepolisian juga menelusuri kemungkinan perusahaan tempat tersangka bekerja ikut bertanggung jawab.

Wakil Kapolres Malang Kabupaten, Komisaris Polisi Decky Hermansyah mengatakan, kepolisian sudah memiliki dua alat bukti pada peristiwa kecelakaan maut di Karangploso sehingga menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka.

“Alat bukti mulai keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara dan surat resmi penyebab kecelakaan dari tim Polda Jawa Timur,” kata Decky di Malang, Minggu (27/8/2017).

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, kecelakaan mengakibatkan orang tewas dan terluka, menimbulkan kerugian materiel berupa kerusakaan pada fasilitas umum dan rumah warga dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Decky menambahkan, kepolisian juga menelusuri keseluruhan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Pengecekan kondisi kendaraan akan membuktikan apakah PT Wijaya Putra, selaku pemilik truk harus ikut bertanggung jawab atau tidak.

“Harus didalami apakah kecelakaan karena kendaraan kurang layak atau hanya kelalaian sopir. Kami masih menunggu hasil penelitian tim ahli,” ucap Decky.

Kepolisian sudah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan tiga rekan sopir truk. Tim analisa kejadian lalu lintas Polda Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Jawa Timur sudah memeriksa kondisi kendaraan dan sejauh ini belum ada laporan resmi hasil pengecekan itu.

“Pendapat tim ahli itu akan memastikan apakah kendaraan mampu melaju di jalan itu atau tidak. Kami masih harus tes darah apakah sopir itu mabuk atau tidak saat peristiwa itu,” ucap Decky.

Berdasarkan catatan kepolisian, Iwan pernah dua kali ditahan polisi dengan kasus berbeda. Pada tahun 2009, tersangka pernah ditangkap Polres Malang Kota karena kasus pencabulan. Di tahun 2015, dia juga sempat ditahan karena mencuri kertas di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Malang.

“Bukan residivis, tapi tersangkut di kasus berbeda. Belum ada catatan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Decky.

Sebelumnya, truk tronton yang dikemudikan Iwan diduga mengalami lengket pedal gas sehingga rem tak bisa dikendalikan. Truk menabrak sebuah mikrolet, sebuah mobil pribadi, 10 sepeda motor dan rumah warga pada Jumat 25 Agustus pukul 16.30. Kecelakaan maut di Karangploso itu mengakibatkan empat orang tewas, seorang luka berat serta 10 orang luka ringan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya