Vonis bagi Ajudan Wakil Wali Kota Semarang Penabrak Pejalan Kaki

Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan seorang pejalan kaki tewas karena ditabrak ajudan Wakil Wali Kota Semarang itu terjadi pada Mei 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 15:02 WIB
Vonis bagi Ajudan Wakil Wali Kota Semarang Penabrak Pejalan Kaki
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Semarang - Ajudan Wakil Wali Kota Semarang Heaverita Gunaryati Rahayu, Haris Setyo Yunanto, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, setelah terbukti menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Suparno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, Senin (28/8/2017), dilansir Antara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kooperatif selama persidangan. Selain itu, ajudan Wakil Wali Kota Semarang itu juga telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban yang ditabraknya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu menewaskan seorang pejalan kaki bernama Gunadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, pada Mei 2017. Ketika itu Ajudan Wakil Wali Kota mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya di Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang.

Ia diduga mengantuk hingga menabrak seseorang yang berada di trotoar jalan tersebut. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Semarang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya