Temuan Bakso Mengandung Babi, DPRD Tegur Dinkes Pekanbaru

DPRD Pekanbaru mengkhawatirkan temuan bakso mengandung fragmen spesifik babi akan berimbas pada pedagang bakso lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 07:30 WIB
Temuan Bakso Mengandung Babi, DPRD Tegur Dinkes Pekanbaru
Ilustrasi bakso.

Liputan6.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Pekanbaru, Riau, dari Komisi II Zulfan Hafiz meminta Dinas Kesehatan setempat melakukan uji berkala terhadap jajanan bakso untuk menghindari upaya curang pedagang dengan menggunakan daging babi sebagai bahan baku.

"Temuan bakso babi kali ini adalah kecolongan yang kedua setelah belum lama ini juga ditemukan di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru," kata Zulfan Hafiz di Pekanbaru, Selasa, 29 Agustus 2017, dilansir Antara.

Ia menyatakan, temuan bakso mengandung babi di Jalan Ahmad Dahlan itu disebabkan kelalaian Dinas Kesehatan yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala.

Menurut Zulfan, jika Dinkes rutin mengetes dan memeriksa setiap usaha mikro kecil menengah yang bergerak di bidang panganan bakso, hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, pelaku usaha akan sadar dan takut untuk bermain curang.

"Pengawasan jangan hanya dilakukan saat penerbitan izin saja," tuturnya.

Ia juga menyarankan, jika perlu, Diskes bisa menerbitkan semacam stiker checklist bagi UMKM yang sudah diperiksa dengan menempelkan masa berlaku di tempat terbaca konsumen.

Hal itu mempermudah dan membantu pembeli agar setiap jajanan yang mereka beli terjamin keamanan dan sudah memenuhi standar kesehatan dan lulus uji Dinkes. Pembeli, kata dia, harus dilindungi dari pengusaha yang berbuat curang dengan memberikan ekstra pelayanan.

Ia yakin usaha curang dari segelintir pedagang ini bisa berdampak bahkan menurunkan omzet pedagang bakso lain yang jujur. "Makanya, dinas teknis dan BPOM harus transparan dan menyiarkan di mana dan nama tempat usaha yang curang itu, sehingga pelaku jujur tidak terimbas," katanya.

Ia juga berpesan, usaha yang terbukti curang dicabut izinnya. Pemkot harus tegas agar ada efek jera.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengumumkan warung bakso Mekar di Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru, positif menjual bakso yang mengandung daging babi.

Hasil pengujian BBPOM Pekanbaru dengan nomor kode sampel 147/TPS/i/PBB/V/2017 yang ditujukan untuk Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, mencatat bakso tersebut terdeteksi fragmen DNA spesific porcine (babi).

Dalam surat itu, BBPOM merekomendasikan Diskes Pekanbaru untuk memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan selama 21 hari kerja terhadap usaha bakso tersebut.

Selain itu, Diskes Pekanbaru juga diminta untuk memastikan kelaikan usaha Bakso Mekar dalam memproduksi bakso dan bahan daging yang sesuai keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat Kota Pekanbaru yang mayoritas muslim.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya